Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kabupaten/Kota, Bupati Lima Puluh Kota Sampaikan Sejumlah Usulan

Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kabupaten/Kota, Bupati Lima Puluh Kota Sampaikan Sejumlah Usulan

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin menghadiri rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI pada Senin, 24 Juni 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR-RI, Jakarta.

Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah usulan perbaikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin mengusulkan penambahan ayat yang mengatur batas wilayah kecamatan, kedudukan ibukota di Sarilamak, serta penetapan hari jadi kabupaten pada tanggal 13 April 1841.

Bacaan Lainnya

“Penegasan mengenai cakupan wilayah kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri juga menjadi bagian dari usulan kami,” ujar Safaruddin.

Rapat Panja Komisi II DPR-RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, dengan dihadiri oleh sejumlah anggota termasuk Guspardi Gaus, Cornelis, dan Aminurokhman.

Pembahasan meliputi 26 RUU Kabupaten/Kota, dengan fokus pada 14 RUU yang terkait dengan Provinsi Sumatera Barat.

Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Bupati Agam Andri Warman, dan Pj Wali kota Payakumbuh Suprayitno.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menjelaskan bahwa inisiatif pembahasan RUU Kabupaten/Kota telah dimulai sejak Agustus 2020 sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah-daerah dengan UUD 1945.

“Peraturan dan pembentukan daerah perlu disesuaikan kembali dengan konsep otonomi daerah sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ungkap Syamsurizal.

Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua pembentukan daerah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pemerintahan daerah yang diatur secara mandiri sesuai dengan UU sendiri, sesuai Pasal 18 ayat 1 UUD 1945.

“Diharapkan penyesuaian ini akan memperkuat implementasi otonomi daerah di 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota di Indonesia,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait