Komisi II DPR RI Apresiasi KPU RI Tetapkan DCT dan Nomor Urut Peserta PSU DPD Sumbar

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia karena telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pileg calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) yang akan digelar tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Menurutnya, keputusan KPU Nomor 789 tertanggal 21 Juni 2024 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan yang mengatakan penetapan nomor urut calon anggota DPD ditetapkan berdasarkan alphabet.

“Perubahan mendasar dari keputusan KPU RI ini menyatakan terdaftarnya nama Irman dalam DCT sebagai peserta PSU Sumbar,” kata Guspardi, dihubungi Minggu (23/6/2024).

Dikatakannya, penyertaan nama mantan Ketua DPD RI Tahun 2009-2016 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 10 Juni 2024 yang memutuskan PSU Pileg DPD Sumbar dengan memerintahkan KPU untuk menyertakan nama Irman Gusman sebagai peserta.

“Dengan keluarnya surat keputusan KPU yang menetapkan DCT dengan memasukkan nama Irman Gusman pada DCT Anggota DPD Sumbar pada PSU 13 Juli 2024 ikut merubah komposisi nomor urut peserta pileg,”ujar polisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan bahwa, dengan konsekuensi terjadinya perubahan nomor urut peserta Pemilu DPD tersebut, maka KPU mesti melakukan sosialisasi secara massif sampai ke akar rumput di tengah masyarakat.

“Sebab, sosialisasi massif akan berpengaruh kepada tingkat partisipasi masyarakat yang akan datang ke TPS dalam PSU tanggal 13 Juli nantinya,” pungkas anggota Baleg DPR-RI itu.

(AL)

Pos terkait