Komisi II DPR Kritisi PP UU ASN Yang Tak Kunjung Terbit

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran dikarenakan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 20 tahun 2023 (UU ASN) belum juga diterbitkan.

Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan lima bulan setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober lalu.

“Artinya, PP Manajemen ASN seharusnya sudah terbit pada April 2024,” kata Guspardi saat dimintai keterangannya selepas RDP bersama Kementerian PAN-RB, BKN dan KASN, Rabu (12/6/2024).

Padahal, sebut Guspardi, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang, dimana setelah itu pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi tugas dan jabatan di pemerintahan.

“Tenaga honorer yang ada diberbagai instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini harus segera beralih status menjadi PNS atau PPPK,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan Kementerian PAN-RB bahwa PP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara harus segera dituntaskan. Jangan sampai molor lagi apalagi terjadi keteledoran.

“Kementerian PAN-RB mestinya paham dan memperhitungkan bahwa pada  27 November 2024 akan diadakan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang belum pernah dialami sebelumnya. Dimana dinamika terkait netralitas ASN sangat luar biasa. Apalagi pada saat pemilu 14 Februari 2024 lalu secara sumringah keberanian dari ASN untuk tidak netral sangat terlihat. Sementara itu PP yang akan mengatur mengenai ASN sampai sekarang belum diterbitkan juga,” tegas Pak Gaus ini.

“Oleh karena itu, persoalan PP yang akan mengatur manajemen ASN adalah bengkalai yang harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian PAN-RB untuk segera dituntaskan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait