Kesulitan Berinvestasi, RSU BKM Pesisir Selatan Lapor ke Ombudsman

Kesulitan Berinvestasi, RSU BKM Pesisir Selatan Lapor ke Ombudsman

TOPSUMBAR – Tim Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti pengaduan dari pihak Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) terkait kendala dalam berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, tim verifikasi lapangan dari Ombudsman melakukan kunjungan langsung ke RSU BKM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Sago-Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tim meninjau kondisi bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Rendra Catur Putra, Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menyatakan bahwa tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan objek yang dilaporkan terkait maladministrasi.

Namun, Rendra belum bisa memastikan apakah laporan tersebut benar adanya atau tidak.

“Intinya, kami melakukan tinjauan lapangan untuk melihat langsung objek yang dilaporkan. Kami juga wajib memastikan apakah syarat verifikasi sudah memenuhi unsur formil dan materilnya. Hal ini menunjukkan ketidakberpihakan kami kepada pihak manapun,” ujar Rendra kepada wartawan saat kunjungan ke RSU BKM Sago-Painan, pada Jumat 14 Juni 2024.

Rendra menjelaskan bahwa timnya hanya memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan yang diterima.

Menurutnya, belum ada komentar lebih lanjut mengenai objek yang dilaporkan tersebut.

“Sebab, fakta lapangan akan diperiksa oleh bagian pemeriksaan masyarakat di Ombudsman. Kami perlu memastikan apakah syarat formil dan materil yang diadukan oleh RSU BKM sudah terpenuhi. Jika lengkap, maka akan dibawa ke rapat internal Ombudsman perwakilan Sumbar dan pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan kami dalam waktu 14 hari kerja,” kata Rendra.

Sementara itu, Rahmad Dhani, Kabag SDM, Umum, dan Keuangan RSU BKM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Ombudsman perwakilan Sumbar pada 10 Juni 2024 mengenai ketidaknyamanan dalam berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami merasa tidak nyaman dan dipojokkan oleh pemberitaan sepihak. Ditambah lagi, Pemkab Pessel mengeluarkan pernyataan bahwa lokasi RSU BKM berada dalam kawasan LP2B dan LSD. Informasi tersebut disampaikan ke wartawan dan dilaporkan ke Polres Pessel. Kami dipanggil oleh unit Tipikor dan akan dikenakan sanksi serta denda,” jelas Dhani.

Dhani menambahkan bahwa jalan baru yang dibangun di sekitar RSU BKM untuk memudahkan akses masyarakat Kampung Tanjung juga dipermasalahkan dengan tudingan menimbun lahan LP2B.

Padahal, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai rekomendasi RT/RW tahun 2011.

“Kami merasa pemerintah daerah setempat mempersulit izin perluasan pembangunan dan pengembangan RSU BKM Sago-Painan. Kami juga dibully dan disudutkan melalui pemberitaan media yang tidak berimbang, yang berdampak pada kesulitan berinvestasi di Pesisir Selatan,” tambahnya.

Dhani menjelaskan bahwa sejak tahun 2011, RSU BKM telah membantu Pemkab Pessel menyediakan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu, RSU BKM telah membuka lapangan pekerjaan dengan jumlah dokter spesialis sebanyak 29 orang dan total pegawai sebanyak 309 orang.

“Hal ini sangat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. RSU BKM juga pernah menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan pada tahun 2020 dan 2021 sebagai Rumah Sakit paling berkomitmen dalam memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Padang, Sumatera Barat,” ujar Dhani.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait