TOPSUMBAR – Berita baik bagi para orang tua siswa SD, SMP, dan SMA di Sumatera Barat (Sumbar). Program Indonesia Pintar (PIP) dari jalur aspirasi anggota Komisi X DPR RI kembali tersedia tahun ini, dengan kuota yang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Bantuan pendidikan ini diinisiasi oleh Lisda Hendrajoni, anggota Fraksi Partai Nasdem.
“Alhamdulillah, bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbud Ristek melalui jalur aspirasi anggota Komisi X DPR RI sudah dapat disalurkan kembali. Tahun ini, kuotanya lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Lisda kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Lisda juga mengimbau penerima dan calon penerima baru untuk melakukan registrasi atau pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
“Para penerima dan calon penerima dapat menghubungi tim kami di lapangan untuk melakukan pendataan. Seperti biasa, terdapat ketentuan dan persyaratan yang perlu dipenuhi,” tambahnya.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penerima PIP melalui jalur aspirasi Lisda Hendrajoni:
Syarat Umum Penerima PIP:
- Siswa penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) seperti SD, SD IT, SMP, SMP IT, SDLB, SLB, SMA, SMK.
- Kondisi ekonomi penerima berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir, fotokopi KTP orang tua/wali, dan rapor sekolah terbaru.
Besaran Dana PIP Per Jenjang Pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD):
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester). - Sekolah Menengah Pertama (SMP):
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester). - Sekolah Menengah Atas (SMA):
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.
Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester).
Pada tahun 2024, nominal dana PIP untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000.
Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya, sementara anggaran dimulai dari Januari hingga Desember.
“Semoga bantuan PIP ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak kita,” harap Lisda.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.