Evaluasi Jakstrada Tahun 2023 dan Penyusunan Jakstrada Semester I Tahun 2024 oleh DLH Kota Solok

Evaluasi Jakstrada Tahun 2023 dan Penyusunan Jakstrada Semester I Tahun 2024 oleh DLH Kota Solok

TOPSUMBAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok mengadakan evaluasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tahun 2023 sebagai persiapan untuk penyusunan Jakstrada semester I tahun 2024 pada Senin, 10 Juni 2024.

Kepala DLH Kota Solok, Edrizal, menjelaskan bahwa dalam upaya mengatasi masalah sampah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Untuk melaksanakan amanat Perpres tersebut, Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dengan fokus pada pengurangan dan penanganan sampah.

“Sampah yang dimaksud adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sementara itu, sampah sejenis rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya,” jelas Edrizal.

Dalam dokumen Jakstrada, terdapat pembaruan data neraca pengelolaan sampah yang merupakan bagian penting dari substansi dokumen tersebut.

Terkait dengan Program Adipura, Penilaian dan Pemantauan Pertama (P1) akan dilakukan penelitian dan pembahasan mendalam terhadap dokumen Jakstrada.

Edrizal menambahkan bahwa dalam evaluasi dokumen dan persiapan penilaian Adipura Tahun 2024, DLH akan memaksimalkan lokasi penilaian yang nantinya akan menjadi titik pantau saat penilaian berlangsung.

Namun, bukan berarti hanya lokasi titik pantau saja yang dijaga kebersihannya, tetapi seluruh Kota Solok juga harus dijaga kebersihannya.

Setiap rumah kompos yang ada di Kota Solok sebisa mungkin akan didampingi untuk dapat aktif kembali.

“Dokumen Jakstrada bukan hanya merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi juga merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah,” ungkap Edrizal.

Adapun target pengurangan sampah di Indonesia adalah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%, yang harus dicapai pada tahun 2025. Diharapkan, pada tahun tersebut, Indonesia Bersih Sampah dapat terwujud.

(GRA)

Pos terkait