DPRD Terima Nota Pengantar Tiga Ranperda Baru yang Diajukan oleh Gubernur Sumbar

DPRD Terima Nota Pengantar Tiga Ranperda Baru yang Diajukan oleh Gubernur Sumbar

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna terkait Nota Pengantar Tiga Ranperda baru yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat pada Senin, 3 Juni 2024.

Ketiga Ranperda tersebut ialah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, memimpin rapat paripurna yang membahas tiga Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Supardi menyoroti beberapa hal penting terkait Ranperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan bahwasanya masa jabatan Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024 mendatang.

Namun, masih banyak agenda yang perlu diselesaikan, termasuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.

“Menurut hemat kami, pembahsan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 sebaiknya juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024,” ucap Supardi.

“Selain itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran atau SILPA. Pertanggungjawaban adalah sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengguanan dan pelaksanaan program, kegiatan, serta anggaran dalam APBD,” tambahnya.

Oleh karena itu, Supardi menekankan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD perlu disandingkan dengan LHP BPK untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Selain itu juga LKPJ untuk melihat capaian kinerja dari program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.

Mengacu pada tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Supardi meminta Fraksi-Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi mereka terhadap tiga Ranperda tersebut.

Ia mengajak Fraksi-Fraksi untuk mendalami muatan tiga Ranperda tersebut agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dan mendalam, sehingga bisa melengkapi muatan ketiga Ranperda tersebut.

Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Supardi menilai penting bagi Fraksi-Fraksi untuk melihat pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih mendalam, baik dari aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Demikian pula, terhadap Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, perlu dilihat secara tajam apakah visi, misi, kebijakan, dan sasaran pokok dalam Ranperda tersebut telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya.

(HT)

Pos terkait