DPRD Sumbar Tetapkan Substansi Ranperda RTRW 2023-2043 dalam Rapat Paripurna

DPRD Sumbar Tetapkan Substansi Ranperda RTRW 2023-2043 dalam Rapat Paripurna

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar tahun 2023-2043.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar pada Senin, 3 Juni 2024.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Media, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sumbar, Supardi SH membuka sekaligus memimpin rapat paripurna secara langsung.

Mengawali sambutannya, Supardi mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang berkesempatan hadir pada rapat tersebut.

Selain itu, Supardi menyatakan bahwasanya terdapat dua materi yang dibahas yakni tentang Penetapan Subsantansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043.

Kemudian Penyampaian Nota Pengantar 3 yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Sumbar tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah.

“Terima kasih kami ucapkan kepada tamu undangan yang hadir pada rapat paripurna hari ini. Berdasarkan tahapan penetapan Ranperda RTRW yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar tahun 2023-2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan substansi bersama terhadap substansi Ranperda RTRW,” ucap Supardi.

Diketahui, penetapan Ranperda RTRW memerlukan berbagai tahapan yang perlu diperhatikan, seperti hal-hal pokok yang diatur dalam RTRW, baik berupa tujuan, sasaran, kebijakan, rencana, struktur ruang, rencana pola ruang, serta substansi lainnya.

Berdasarkan hasil keputusan dari berbagai fraksi di DPRD Sumbar, bahwasanya RTRW Provinsi Sumbar telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada Menteri dalam memperoleh persetujuan Substansi.

“Sehubungan dengan permintaan substansi tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengkoordinasikannya agar DPRD dapat dilibatkan dalam pembahasan lintas sektor,” tambahnya.

(HT)

Pos terkait