DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan

DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Rapat ini berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri, serta anggota DPRD Sumbar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, pembentukan Pansus Ranperda RPJPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan perlunya perencanaan pembangunan daerah secara berkesinambungan.

“Ikhtisar pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD sebelumnya, yakni Tahun 2005-2025,” ungkap Irsyad Safar.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RPJPD melibatkan lintas komisi, dan oleh karena itu, Badan Musyawarah DPRD telah menyetujui pembentukan Pansus sebagai langkah lanjutan.

“Pembentukan Pansus ini dilakukan setelah surat resmi kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan anggota Pansus sesuai dengan komposisi yang ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irsyad Safar menjelaskan bahwa setiap fraksi telah mengusulkan anggota-anggota Pansus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami telah sepakat dan menetapkan Keputusan Dewan tentang pembentukan serta penetapan keanggotaan Pansus ini,” tutupnya.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam proses pembahasan RPJPD untuk periode 2025-2045, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.

(HT)

Pos terkait