DPRD Sumbar Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Kuatkan Peran Lokal di Era Digital

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Kuatkan Peran Lokal di Era Digital

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rapat tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumbar pada Senin, 10 Juni 2024 dan dihadiri oleh anggota dewan serta Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy.

Irsyad Safar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Ranperda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga dapat mendukung penyebaran informasi yang akurat, edukatif, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad.

Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan bahwa latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini adalah untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

“Ranperda ini bertujuan memperkuat peran penyiaran lokal dalam melestarikan kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya.

Ranperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

Selain itu, Irsyad juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing.

Sejumlah fraksi memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut.

Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera direalisasikan, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” tutup Irsyad.

(HT)

Pos terkait