TOPSUMBAR – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar data oknum yang bermain judi online ( judol) dari semua kalangan dan profesi.
Kepala PPATK mengungkapkan, lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.
“Dimana setiap anggota legislatif menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar. Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar,” Kata Guspardi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/6/2024)
Menurutnya data yang disampaikan kepala PPATK sangat bagus, karena judol itu harus diberantas di segala lini.
“Sementara keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik DPR,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun setuju dengan permintaan anggota komisi III DPR RI kepada PPATK untuk membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya. Dimana judi online sudah terdeteksi merambah hingga semua cabang kekuasaan. Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan dimana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online.
“Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya. Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk dimana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” ulas anggota komisi II DPR RI ini.
Oleh karena itu, kami mendukung PPATK untuk membuka data lengkap oknum yang terlibat di semua instansi dan profesi. Kemudian menyampaikan kepada institusi terkait.
“Untuk oknum anggota DPR yang terdeteksi judi online, diminta kepada PPATK agar segera mengirimkan data lengkap kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindak lanjuti,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan hampir di tiap tahunnya.
“Pada tahun 2023 angka transaksi mencapai Rp 327 triliun. Nah di tahun 2024 kuarter pertama sudah Rp 101 triliun lebih terkait judol (judi online),” ujarnya saat menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota DPR pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Pelakunya berasal dari semua kalangan dan PPATK sudah memetakan profesi-profesi yang terdeteksi ikut bermain judi online,” tutur Ivan.
(AL)