Dishub Kota Pariaman Tindaklanjuti Pungutan Parkir Ilegal di Setiap Objek Wisata

Dishub Kota Pariaman Tindaklanjuti Pungutan Parkir Ilegal di Setiap Objek Wisata

TOPSUMBAR – Menanggapi laporan dari salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman mengenai pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman segera mengambil tindakan.

Dinas Perhubungan mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir yang bersangkutan pada Rabu, 12 Juni 2024.

Reymond Chandra, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, membenarkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Hal ini dapat mencoreng citra objek wisata di Kota Pariaman. Jika kejadian serupa terulang, kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan di media sosial.

Ia berdalih hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan bahwa pengunjung telah melakukan dua kali parkir di tempat yang sama.

Namun, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa pengunjung dipaksa membayar Rp 10 ribu per jam.

Ketika pengunjung ingin keluar dari objek wisata, mereka dikenakan biaya parkir yang tidak sesuai aturan.

Ketidaknyamanan ini menyebabkan pengunjung berdebat dengan tukang parkir hingga terjadi adu mulut. Akhirnya, karena sudah menjelang sore, pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.

“Kami telah mengambil keputusan terkait hal tersebut. Keputusan untuk memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak. Pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” tambah Reymond Chandra.

Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena perbuatannya dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan membuat mereka enggan berkunjung ke Kota Pariaman.

Reymond Chandra menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari biasa adalah Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu pada hari libur nasional.

Untuk kendaraan roda empat, tarifnya adalah Rp 5 ribu pada hari biasa dan Rp 10 ribu pada hari libur nasional, sementara untuk bus atau truk, tarifnya adalah Rp 15 ribu pada hari biasa dan Rp 20 ribu pada hari libur nasional.

“Tarif parkir yang telah kami pajangkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” tutupnya.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait