Disdukcapil Kabupaten Solok Lakukan Penandatanganan PKS dengan 19 Lembaga Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Solok Lakukan Penandatanganan PKS dengan 19 Lembaga Pemerintahan

TOPSUMBAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 19 lembaga pemerintah dan bidan praktek mandiri.

Acara berlangsung di Gedung Solok Nan Indah pada Jumat, 21 Juni 2024 dan dihadiri oleh Asisten III Bupati Solok, Editiawarman, serta Kepala Disdukcapil Ricky Carnova dan Kepala Disdikpora Zainal Jusmar.

Menurut Editiawarman, kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa NIK yang digunakan dalam dokumen pelayanan terverifikasi dan tervalidasi dengan baik, demi mewujudkan konsep Satu Data Indonesia (SDI).

Bacaan Lainnya

“Kerjasama ini memerlukan komitmen dari semua pihak untuk mencapai tujuan bersama secara optimal,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam acara ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 lembaga pengguna di Kabupaten Solok, yang melibatkan 14 kecamatan dan 4 nagari.

Dengan perjanjian ini, Disdukcapil Solok telah menjalin kerja sama dengan total 45 lembaga pengguna untuk memastikan verifikasi dan validasi NIK mandiri di layanan publik.

Selain itu, dilakukan juga penandatanganan PKS untuk pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Tujuan utama kerjasama ini adalah meningkatkan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak TK dan PAUD, sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan.

Bukan hanya itu, PKS Pemanfaatan KIA juga telah ditandatangani dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk penggunaan KIA sebagai kartu perpustakaan.

Terakhir, dilakukan penandatanganan PKS Inovasi Anak Teladan dengan bidan praktek mandiri.

Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan program Inovasi Anak Teladan, memudahkan masyarakat yang melahirkan di bidan praktek mandiri untuk mendapatkan dokumen seperti Akta Kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK).

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait