Dewan Pers Ingatkan Wartawan Cerna Informasi Sebelum Diberitakan: Informasi Bisa Bohong, Berita Tidak Bisa Bohong

TOPSUMBAR – Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengingatkan wartawan mencerna informasi sebelum diberitakan.

Menurutnya, sikap mencerna informasi dengan lebih dulu menguji kebenaran informasi itu penting dimiliki oleh setiap wartawan. Sebab, informasi bisa saja bohong, tapi berita tidak bisa bohong.

Artinya seorang wartawan harus benar-benar mencerna kebenaran sebuah informasi sebelum beritanya dihidangkan ke publik, sehingga berita itu bisa dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Agung Dharmajaya saat tampil sebagai pemateri dalam pelatihan jurnalistik Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Sumatera Barat, via zoom meeting, Jumat, (28/6/2024).

Pelatihan jurnalistik Pra UKW itu  diikuti 64 wartawan dari berbagai media pers (online dan cetak) di Sumatera Barat, kerja sama Dewan Pers dengan lembaga UKW PWI dan lembaga UKW Moestopo.

Selain mengingatkan wartawan mencerna informasi sebelum diberitakan, Agung Dharmajaya dalam materinya berjudul  ‘Adab/Etika Wartawan di Era Konvergensi Media “, antara lain juga menyampaikan tentang keharusan wartawan memahami kaedah hukum dan peraturan perundang-undangan terkait pers yang menjadi sandaran utama wartawan.

“Pahami UU Pers, KEJ, Pedoman Media Siber, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Penyiaran, serta PPRA dan PPRD,” ujar Agung yang sebelum menjabat wakil ketua Dewan Pers periode 2022-2025 adalah anggota Dewan Pers sekaligus ketua komisi hukum dan perundang-undangan Dewan Pers periode 2019-2022.

Ia juga mengatakan wartawan harus paham dampak dari pemberitaan menjadi sesuatu yang bisa berdampak serius bagi yang terberita.

“Artinya ketika berita tersebut tidak akurat, akibatnya bisa berdampak di somasi oleh yang terberita. Bila hal itu terjadi, maka media harus segera mengoreksi berita dan mentautkan dengan berita sebelumnya, serta memuat hak jawab pihak yang mensomasi,” tuturnya.

Bagian lain materinya, Agung menyampaikan tentang fungsi Dewan Pers tidak hanya mengurusi tentang pers, melainkan juga membuat aturan bersama-sama dengan konstituen Dewan Pers.

“Konstituen Dewan Pers ada 11, dimana kesepakatan yang dibuat salah satunya adalah tentang pendataan pers. Kenapa ada pendataan oleh Dewan Pers, karena ada undang-undang dan kesepakatan Dewan Pers dengan konstituen,” jelasnya.

Sementara itu, Marah Sakti Siregar, mantan ketua PWI Jaya yang tampil sebagai pemateri kedua, dalam materinya berjudul “Teknik Wawancara dan Penulisan Berita”, mengajak wartawan untuk memahami teknik-teknik wawancara dan penulisan berita yang sesuai dengan kaedah jurnalistik.

“Seyogyanya wartawan dalam melakukan wawancara memiliki disain, dan  memahami substansi masalah wawancara,” ujarnya.

Sedangkan pemateri ketiga, M. Nasir dari lembaga UKW PWI Pusat yang tampil setelah break salat Jumat, dalam materinya “Standar Kompetensi Wartawan”, juga mengingatkan peserta uji kompetensi wartawan untuk membaca dan memahami kaedah kaedah jurnalistik dan peraturan perundang-undangan terkait pers.

“Pada uji kompetensi wartawan nantinya terdapat tiga materi uji pokok, yaitu ujian lisan, tulisan, dan praktek,” pungkasnya.

Dihimpun informasi dari panitia UKW PWI Sumatera Barat, UKW PWI Sumatera Barat dijadwalkan diadakan tanggal 5-6 Juli 2024 dengan jumlah peserta 36 orang dari berbagai media pers (cetak dan online) di Sumatera Barat.

Ke 36 peserta yang telah teregistrasi pada panitia penyelenggara PWI Sumatera Barat itu, ada yang mengikuti jenjang UKW Muda, Madya, dan Utama.

(AL)

Pos terkait