BPJN Sumbar Perpanjang Kontrak PT Wika KSO PEP Terkait Pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang Pasbar

BPJN Sumbar Perpanjang Kontrak PT Wika KSO PEP Terkait Pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang Pasbar

TOPSUMBAR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (KemenPUPR RI) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (PBJN) Wilayah Sumatera Barat memberikan perpanjangan waktu pekerjaan kepada PT Wijaya Karya (Wika) Tbk KSO PEP hingga akhir Juni 2024.

PT Wika KSO PEP merupakan kontraktor pelaksana pembangunan pelabuhan Teluk Tapang, Kabupaten Pasaman Barat yang bersumber dari anggaran alokasi anggaran SBSN tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dengan nomor kontrak 14/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.4/IX/2022 tertanggal 09 September 2022.

Berdasarkan yang terpasang di plang kantor PT Wika KSO PEP, proyek ini berlangsung pada tahun 2022-2024, dengan masa pelaksanaan pekerjaan ini selama 591 hari kalender sejak 22 September 2022 – 4 Mei 2024. Adapun nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 216.419.511.400.

Bacaan Lainnya

Berhubung pekerjaan ini belum tuntas pada 4 Mei 2024 lalu, sesuai informasi PT Wika KSO PEP diberi perpanjangan waktu agar punya kesempatan lagi untuk merampungkan pekerjaan yang belum selesai.

PT Wika di nilai telah berhasil dalam melaksanakan proyek pekerjaan pembangunan akses jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat walaupun belum selesai.

Sementara masih menyisakan pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu pengerjaan pembangunan bahu jalan.

Dari pantauan lapangan, PT Wika KSO PEP sudah merampungkan pekerjaan utama seperti pengaspalan yang panjangnya lebih kurang 23 Kilometer.

Ditambah pekerjaan saluran juga sudah rampung atau selesai, hanya menyisakan bahu jalan yang belum diselesaikan.

“Iya benar, pekerjaan bahu jalan belum selesai semua, tapi diperkirakan sebelum akhir bulan ini, semuanya sudah rampung dikerjakan oleh PT Wika KSO PEP. Dan itu perjanjian mereka disaat dilakukannya perpanjangan waktu,” kata PPK Wilayah 1:4 BPJN Sumatera Barat, Furwandi, kepada topsumbar.co.id via whatsapp, Jumat (21/6/2024).

Disebutkannya, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang itu sudah diperpanjang sejak berakhir masa kontraknya 4 Mei 2024 lalu, dan diberi waktu hingga akhir Juni 2024.

“Waktu pelaksanaannya diperpanjang, bukan masa denda. Kalau belum kelar atau selesai juga, baru dikenakan sanksi berupa denda,” tegasnya.

Pernah dikatakannya, pemberian perpanjangan waktu ini tentu beragam alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Diantaranya, karena faktor hambatan teknis maupun kendala situasi alam yang terjadi di lokasi proyek.

“Tanggal kontrak dan pelaksanaan tentu perlu penyesuaian, kondisi medan, perubahan desain, penambahan volume, dan faktor cuaca yang membuat paket multiyears tidak selesai. Sehingga, solusi kita memberikan toleransi kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan,” paparnya.

Dikatakan Projek Manager PT Wika KSO PEP, Kopas, bahwa mereka mendapatkan perpanjangan waktu sampai akhir bulan Juni 2024. Sehingga, kita terus mempercepat pengerjaan hingga selesai.

“Kita kerja siang malam, agar pekerjaan ini selesai sesuai waktu yang diberikan oleh BPJN Wilayah Sumatera Barat,” sebutnya singkat.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait