TOPSUMBAR – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok menyelenggarakan sosialisasi terkait penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pada Kamis, 13 Juni 2024 di Aula Bappeda Kota Solok.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta satu orang pelaksana atau fungsional dari setiap perangkat daerah di Kota Solok.
Kepala Bagian Organisasi, Lusya Adelina, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan ini mengamanatkan instansi pemerintah untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana paling lambat satu tahun setelah keputusan ditetapkan, yaitu terhitung sejak 11 Januari 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” jelas Lusi.
Ia juga menambahkan bahwa instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta menentukan jumlah kebutuhan ASN, sesuai dengan Pasal 2 PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2020.
Asisten Administrasi Umum, Zulfadrim, dalam arahannya mengingatkan peserta untuk mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh karena dokumen Anjab dan ABK ini berkaitan langsung dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi PNS.
“Dokumen Anjab dan ABK ini merupakan dasar pembayaran TPP ASN. Jabatan yang tidak memiliki Anjab dan ABK berpotensi menjadi temuan pemeriksaan karena tidak dapat membuktikan kebutuhan jabatan tersebut oleh sebuah instansi. Oleh karena itu, diharapkan rekan-rekan dari OPD serius mengikuti kegiatan ini. Jika ada kendala dalam penyusunannya, dapat dilanjutkan dengan coaching clinic ke Bagian Organisasi,” pesan Zulfadrim.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
Sementara itu, analisis beban kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja wajib dilakukan oleh setiap instansi pemerintah tidak hanya untuk mengamalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi juga untuk menganalisis kebutuhan pegawai, menetapkan kompetensi dan syarat suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
(GRA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.