APEKSI Balikpapan: Perpamsi Dorong Pembentukan UU Khusus Air Minum dan Sanitasi

APEKSI Balikpapan : Perpamsi Dorong Pembentukan UU Khusus Air Minum dan Sanitasi

TOPSUMBAR – Kelangkaan dan kekurangan pasokan air bersih menjadi isu utama dalam pelaksanaan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang tergabung dalam kelompok kerja perubahan iklim.

Kegiatan yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Selatan, pada 3 hingga 7 Juli 2024 mendatang ini mengusung tema “Optimalisasi Penataan Ruang dan Pengelolaan Air & Aksi Adaptasi Perubahan Iklim untuk Pengendalian Bencana Hidrometeorologi.”

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Lalu Ahmad Zaini, menekankan perlunya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini, salah satunya dengan membentuk undang-undang khusus untuk air minum dan sanitasi.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan air minum dan sanitasi di Indonesia dapat dilakukan lebih terstruktur dan efektif,” ujar Zaini pada Senin, 3 Juni 2024.

Dalam kelompok kerja perubahan iklim ini, PERPAMSI telah merumuskan enam rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak terkait.

Rekomendasi ini nantinya akan dibahas lebih lanjut pada puncak acara APEKSI yang akan dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hendra Pebrizal, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah serius menangani masalah ketersediaan air bersih.
“Pembentukan undang-undang khusus sangat diperlukan agar ada aturan yang jelas dalam pengelolaan air di Indonesia,” ujar Hendra.

Hendra juga menambahkan bahwa yang paling penting adalah penetapan kebijakan alokasi 2% dari APBN dan APBD masing-masing pemerintah daerah untuk mendukung percepatan dan ketersediaan pelayanan air minum.

Ia berharap rekomendasi yang dikeluarkan oleh PERPAMSI dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam pengelolaan dan keberlanjutan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di masa mendatang.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait