Anggota Komisi V DPRD Sumbar Soroti Pelestarian Budaya dalam Ranperda Inisiatif

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Soroti Pelestarian Budaya dalam Ranperda Inisiatif

TOPSUMBAR – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Hidayat SH MH menjadi Keynote Speaker di ruang Bamus DPRD Sumbar pada Senin, 3 Juni 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas terkait fenomena yang terjadi dalam lintas budaya, suku, dan etnis di Sumatera Barat.

Menurutnya, saat ini terjadi kerenggangan terhadap apresiasi, interaksi, serta atraksi pada keberagaman lintas budaya, suku, dan etnis sebagai perekat kehidupan berbangsa di daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satunya terjadi pada Generasi saat ini yang tidak akrab lagi dengan bahasa daerah, kesenian, adat istiadat dan sejarah daerah, tradisi lisan, pakaian daerah, dan lain sebagainya.

Sumbar dikenal sebagai tanah Minangkabau yang berlandaskan pada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)”.

“Pada fenomena saat ini, banyak dari generasi kita yang sudah tidak paham apa itu ABS-SBK, sehingga kebudayaan kita sudah mulai pudar secara perlahan. Namun disisi lain, Sumbar bukan hanya Minangkabau saja, tetapi juga terdapat keberagaman budaya didalamnya,” ucapnya.

“Kebudayaan di Sumbar memiliki keberagaman yang telah diwariskan oleh nenek moyang secara turun-temurun. Akhirnya kebudayaan mengalami perubahan perilaku dalam menganut nilai, sehingga diperlukan upaya untuk membentuk pemajuan kebudayaan, pelestarian cagar budaya, dan pengelolaan museum. Hal ini sebagai apresiasi terhadap perkembangan dan pengaruh perubahan nilai masyarakat di Sumbar,” tambahnya.

Atas dasar inilah, Hidayat dari Komisi V DPRD Sumbar mengajukan Ranperda untuk diajukan sebagai Perda Inisiatif Anggota DPRD.

Yang mana perda ini terdiri dari Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Perda tentang Pengelolaan Museum.

“Perda ini dirancang sebagai solusi terhadap empat isu krusial yang berkaitan dengan muatan lokal yang saat ini menjadi permasalahn di Provinsi Sumbar. Empat isu tersebut yakni, Pengarusutamakan Kebudayaan melalui pendidikan, Apresiasi kepada Lembaga dan Pelaku Seni Budaya, Pembentukan Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan,” ungkapnya.

Selain itu, Hidayat menambahkan bahwasanya Perda ini juga memiliki beberapa aspek yang merupakan strategi untuk melestarikan warisan budaya, mekanisme perlindungan cagar budaya, dan pengelolaan museum agar lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Kita berharap Perda ini dapat memperkuat kerja sama antara Pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar dapat memajukan kebudayaan daerah Sumatera Barat secara menyeluruh,” tutupnya.

(HR)

Pos terkait