1 Juli, Kendaraan di Ruas Jalan Sp Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Dibatasi, Ini Kata Dishub Agam

1 Juli, Kendaraan di Ruas Jalan Sp Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Dibatasi, Ini Kata Dishub Agam

TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Simpang (Sp) Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa pembatasan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Pembatasan ini berlaku hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dapat dilalui kembali untuk umum.

Kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan atau lebih. Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraanm seperti tangki Pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.

Dilansir melalui rilis Diskominfo Agam pada Sabtu, 29 Juni 2024, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam (Kadishub Agam), Andrinaldi, mengatakan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna.

“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif,” ungkap Andrinaldi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” tutupnya.

Selain itu, Andrinaldi juga mengimbau kepada pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk memastikan bahwa angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Agam melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait