TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk membentuk dan menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, pada Kamis 2 Mei 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Pada kesempatan itu, Irsyad Syafar selaku Wakil Ketua DPRD Sumbar, menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan LKPJ Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.
“Dalam pembahasan LKPJ nanti, DPRD tidak hanya akan mempertimbangkan bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, namun juga akan memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Irsyad Syafar, pembahasan LKPJ tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, namun juga akan mempertimbangkan capaian pelaksanaan empat program unggulan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera, dan Sumbar Berkeadilan.
“Dalam pembahasan nanti, Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD serta dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Irsyad Syafar juga menjelaskan bahwa telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Panitia Khusus untuk membahas dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Selain itu, juga dibentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumbar.
“Badan Kehormatan DPRD memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik, dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Kehormatan akan menetapkan Tata Beracara yang diatur dengan Peraturan DPRD,” pungkasnya.
(HT)