Tersangka DPO Kasus Korupsi Dana Desa Menyerahkan Diri ke Kejari Pasaman Barat

Tersangka SF sedang menandatangani berkas penahanan didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat | Dok. Kejari Pasbar

TOPSUMBAR – Seorang tersangka korupsi Rp 288.908.773,00 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2023 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus, Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen, Henri Setiawan bahwa tersangka korupsi berinisial SF (64) mantan Bendahara Nagari Katiagan tahun 2011-2020 telah menyerahkan diri pada hari Senin (6/5/2024).

“Kita melakukan penahanan terhadap SF setelah menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Dan selama 20 hari kedepan dilakukan di penahanan di Mapolres Pasbar,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Yang mana, laporan pertanggungjawabannya dipalsukan untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.

Sebelum tersangka SF menyerahkan diri, tim Kejari Pasbar sebelumnya telah menahan Wali Nagari inisial SM alias BG periode 2008-2014 beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, selama ini yang bersangkutan kabur atau bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan akhirnya pulang setelah rekannya Mantan Wali Nagari di tahan. Para tersangka itu di tahan atas kasus korupsi tahun anggaran 2013-2014.

“Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika beliau masih menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, minimal Rp 50 juta.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait