Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Permuseuman terus Disempurnakan oleh Komisi V DPRD Sumbar

Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Permuseuman terus Disempurnakan oleh Komisi V DPRD Sumbar

TOPSUMBAR – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pembahasan pasal per pasal ranperda tersebut, Kamis 2 Mei 2024 di gedung DPRD setempat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi V bersama mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait lainnya.

Ketua Komisi V, Daswanto mengatakan kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional maupun daerah, serta dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

“Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan,” katanya.

Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk.

Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan secara beriringan dengan sejarah masyarakat. Termasuk pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.

“Seluruh wujud dan nilai yang terdapat di dalam kebudayaan ini perlu di jaga serta dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” paparnya.

Ia menambahkan karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Selain itu juga berdasarkan pada aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal juga menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat.

“Sumbar dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.

“Kita berharap ranperda ini dapat menjadi salah satu solusi yang selama ini belum terdapat regulasi khusus di Sumbar terkait Kebudayaan,” tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan adanya arah yang jelas dalam menyelesaikan permasalah tergerusnya kebudayaan ini.

Termasuk pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Untuk itulah DPRD mengusulkan penyusunan ranperda ini menjadi ranperda usul prakarsa.

Ketua Tim Pembahasan Ranperda, Hidayat mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik ranperda telah berdasarkan dengan lampiran 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.

Hidayat menambahkan, dalam pembahasan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang ada.

Selain itu, lanjut Hidayat, ranperda ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, ranperda tentang tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan permuseuman merupakan ranperda usul prakarsa DPRD.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar menjelaskan bahwasanya permasalahan kebudayaan di Sumbar disebabkan oleh berkurangnya eksistensi budaya lokal di tengah masyarakat akibat adanya pengaruh dari luar.

“Selain itu, belum adanya regulasi khusus di Sumbar, oleh karena itu ranperda ini adalah alasan bagi DPRD Sumbar untuk dimasukkan ke dalam RPJMD,” ucapnya.

Termasuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026 juga belum ada.

“Semoga ranperda ini dapat memberikan manfaat dalam melestarikan serta mempertahankan kebudayaan Sumbar yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi ini,” pungkasnya.

(HT)

Pos terkait