Polres Padang Panjang Gelar Operasi Antik Singgalang 2024, Berhasil Tangkap Residivis Narkoba

TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Operasi Antik Singgalang Tahun 2024 .

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba.

Humas polres Padang Panjang dalam siaran pers, Rabu (8/5/2024), mengungkapkan redidivis yang ditangkap tersebut inisial RC (42).

“RC di tangkap di balai pemuda yang betalamat di Kampung Teleng kelurahan Kampung Manggis pada Sabtu 4 Mei 2024 sekitar jam 21.30 WiIB,” bunyi siaran pers Humas polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan, membenarkan atas penangkapan pelaku RC sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Penangkapan terhadap pelaku RC setelah personil Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna narkoba yang cukup meresahkan di lingkungannya,” ujar Rommy.

Selanjutnya, sebut Rommy, polisi pun bergerak melakukan pencarian terhadap RC. Akhirnya polisi menemukan pelaku RC ketika bermain handphone di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng dan ketika di tangkap tidak ada perlawanan dari pelaku.

“Pelaku RC juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2023 lalu,” sebut dia.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam cashing handphone milik pelaku. Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya.

“Kini pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya,” ujar Rommy.

“Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait