TOPSUMBAR – Pengelolaan dana kerjasama pers oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi perhatian serius oleh organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara.
Menurut Ketua PJS Sulut, Butje Lengkong, pengelolaan dana kerjasama Pers harus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara yang profesional akan melindungi pengelola dari jerat hukum.
“Namun bila dikelola tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, tentunya akan berdampak secara hukum,” kata Ketua PJS Sulut, Jumat (10/5/2024), di kantor redaksi media siber lacakpos yang terletak di Jalan Raya Tateli, Kabupaten Minahasa.
Oleh karena itu, organisasi pers PJS Sulut mengingatkan pemerintah daerah yang mengelola dana kerjasama pers untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Penggunaan sistem e-katalog sangat penting, namun tetap harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Butje mengatakan bahwa badan hukum media harus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers.
Badan hukum pers harus minimal telah terdaftar selama dua tahun di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.