Perkuat Legalitas Pernikahan, 29 Pasangan di Lima Puluh Kota Laksanakan Sidang Itsbat Nikah

Perkuat Legalitas Pernikahan, 29 Pasangan di Lima Puluh Kota Laksanakan Sidang Itsbat Nikah

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Sebanyak 29 pasangan dari delapan Nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban, yakni Balai Panjang, Sitanang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanjuang Gadang, dan Bukik Sikumpa, mengikuti sidang itsbat nikah pada Senin, 20 Mei 2024.

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terdapat lebih dari 5.800 pasangan di Kabupaten Lima Puluh Kota belum memiliki buku nikah.

Bacaan Lainnya

Angka ini tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil terus memfasilitasi layanan itsbat nikah untuk mencatat seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang optimal. Kami akan terus memfasilitasi pelayanan itsbat nikah hingga seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah tercatat,” ujar Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin saat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan itsbat nikah terpadu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Wahyu Marmora, para Wali Nagari se-Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, Kepala Kantor Kementerian Agama Irwan, serta pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

Kepala Kementerian Agama Irwan menekankan pentingnya pencatatan pernikahan melalui sidang itsbat nikah untuk mendapatkan legalitas dan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama serta buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA.

“Pernikahan itu sakral. Bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, sidang itsbat nikah memberikan legalitas yang mereka butuhkan. Proses ini memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,” kata Irwan.

Irwan juga menambahkan bahwa untuk pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Mari kita jaga keluarga kita dari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari dengan memudahkan urusan dalam pelayanan publik,” lanjutnya.

Kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nongliasma menegaskan bahwa banyak program pemerintah melalui Mahkamah Agung yang membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, salah satunya adalah sidang itsbat nikah.

Dari 126 pasangan yang mendaftar, 29 pasangan lolos verifikasi, dan proses pencatatan akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk itsbat nikah terpadu untuk memberikan kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat dan tidak memiliki buku nikah,” ucap Nongliasma.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait