TOPSUMBAR – Pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor: 72/KP.01.00/SB-08/05/2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.
Berikut ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja: