TOPSUMBAR – Bawaslu memanggil putra dan putri terbaik di Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.