Pasca Dilantik, Pj Wako Payakumbuh Gerak Cepat Carikan Solusi terkait Penanganan Sampah

Pasca Dilantik, Pj Wako Payakumbuh Gerak Cepat Carikan Solusi terkait Penanganan Sampah

TOPSUMBAR – Sehari pasca dilantik jadi Pj Wali Kota (Wako) Payakumbuh, Suprayitno langsung bertugas sekaligus mencari solusi terkait permasalahan sampah di kota tersebut.

“Iya, hari ini, bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), kami mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh. Insya Allah, akan ada solusi untuk masalah sampah ini,” ucapnya saat mengunjungi TPA Regional Payakumbuh pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh setelah izin penggunaan sementara untuk TPA Regional berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menggunakan lahan kita untuk menampung sampah khususnya dari warga Kota Payakumbuh. Tolong diingat, ini khusus untuk masyarakat kita,” tegasnya.

Selain itu, orang nomor satu di kota itu menjelaskan bahwa mereka berencana akan membeli mesin pengolah sampah pirolisis dengan kapasitas 10 ton, dengan harapan dapat mengatasi masalah pengelolaan sampah.

“Anggarannya sudah tersedia, dan bisa digunakan tahun ini. Itulah mengapa tadi kita juga meminta izin kepada Sekdaprov Sumbar untuk menggunakan aset yang tersedia di TPA Regional Payakumbuh untuk fasilitas pengolahan ini,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Suprayitno juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memisahkan sampah di rumah menjadi tiga jenis yakni, sampah organik, anorganik yang bernilai, dan sampah lain atau residu.

“Kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk membantu mengurangi sampah dan tidak membuangnya sembarangan. Mohon untuk memisahkan sampah dengan baik. Selanjutnya, olah sampah organik menjadi kompos dengan cara membuat lubang atau menggunakan alat komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai bisa diserahkan ke bank sampah atau tempat barang bekas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri, menyatakan bahwa sesuai rekomendasi pemerintah pusat, TPA Regional Payakumbuh harus ditutup.

Namun, karena situasi darurat di Payakumbuh, telah diberikan izin penggunaan selama dua bulan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mencari solusi.

“Kami di Pemprov Sumbar telah memberikan izin untuk menggunakan TPA Regional Payakumbuh sampai akhir Mei ini, agar Pemko Payakumbuh bisa mencari solusinya, karena TPA ini harus ditutup. Alhamdulillah, solusi ini sudah ada untuk Payakumbuh,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait