Mantan Direktur RSU Bhakti Kesehatan Masyarakat Sago Bantah Tuduhan Penggelapan Ijazah

Mantan Direktur RSU Bhakti Kesehatan Masyarakat Sago Bantah Tuduhan Penggelapan Ijazah

TOPSUMBAR – dr. Irmasari Lestari, mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, membantah tuduhan penggelapan ijazah karyawannya.

Tuduhan ini muncul setelah Sharnes Oktafiani, mantan Asisten Apoteker RSU BKM, melaporkannya ke Polres Pesisir Selatan atas dugaan penggelapan ijazah karyawan.

dr. Irmasari Lestari menyatakan bahwa tidak ada penggelapan ijazah karyawan, dan semua proses telah sesuai dengan kesepakatan awal saat karyawan tersebut masuk kerja di RSU BKM.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak ada melakukan penggelapan ijazah karyawan. Yang dilakukan itu telah sesuai dengan kesepakatan awal saat mereka masuk kerja di RSU BKM Sago. Ini juga diketahui oleh kedua belah pihak,” ujarnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam keterangannya itu, ia menekankan bahwa kesepakatan ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk Oktafiani. Bahkan pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah para karyawan di Rumah Sakit tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya di RSU BKM, dr. Irmasari menyatakan bahwa setiap karyawan harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika terdapat masalah terkait pekerjaan, pihak bersangkutan harus memperbaikinya terlebih dahulu sebelum ijazah itu dikembalikan.

Menanggapi laporan audit internal yang melibatkan Oktafiani terkait obat-obatan, dr. Irmasari mengungkapkan bahwa Oktafiani telah diberikan kesempatan dan waktu untuk mempertanggungjawabkan laporan tersebut.

“Saudari Sharness Oktafiani bekerja disini mulai tahun 2021 dan diberhenti paa tahun 2022. Jika masalah pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dan diselesaikan, maka ijazah itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Namun, jika tidak ada masalah yang berkaitan dengan karyawan tersebut selama bekerja disini, maka ijazahnya akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain itu, RSU BKM juga telah memberikan izin kepada Oktafiani untuk mencari pekerjaan baru, namun jika diminta untuk kembali bekerja, Oktafiani harus siap.

dr. Irmasari menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membuka komunikasi dengan Oktafiani dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Hingga kini, pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah para karyawan. Dan segala proses yang dilakukan telah sesuai dengan kesepakatan awal saat masuk kerja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwasanya Oktafiani telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait penggelapan ijazah pada tanggal 12 September 2023 lalu.

Namun, dr. Irmasari mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan, dan pihak rumah sakit berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait