LSM TOPAN RI Soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan di Jorong Pengambiran oleh CV Aur Soma

Ketua LSM TOPAN RI Pasaman Barat, Arwin Lubis

TOPSUMBAR – Ratusan hektar hutan di Jorong Pengambiran, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga bakal beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit itu sudah menjadi perbincangan masyarakat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasaman Barat. Salah satunya Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Pasaman Barat.

“Iya benar, kita sudah mendengar info beredar terkait adanya pembukaan lahan yang luasnya ratusan hektar diwilayah Jorong Pengambiran oleh salah satu perusahaan swasta,” kata Ketua LSM TOPAN RI, Arwin Lubis, kepada topsumbar.co.id, Jum’at (24/5/2024).

Bacaan Lainnya

Disebutkan bahwa perusahaan yang menggarap hutan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, adalah CV Aur Soma. Pertanyaan yang muncul adalah apakah perusahaan tersebut sudah melengkapi legalitas perizinan yang diperlukan atau belum.

Baca Juga : Keberadaan CV Aur Soma di Pasaman Barat Dipertanyakan, Izin Lingkungan Jadi Sorotan

“Terkait perizinan CV Aur Soma itu dalam melakukan penggarapan hutan, kita belum tau. Kita akan telusuri secepatnya, agar setiap alih fungsi hutan itu jelas dan tidak merugikan masyarakat, baik di sektor lingkungannya,” tambahnya Arwin.

Selain menggarap hutan, info yang didapat juga di lokasi yang sama mereka mendirikan somel atau pengolahan kayu. Tentu, semua itu perlu adanya legalitas resmi dari pemerintah, baik dari Kabupaten, Provinsi maupun pusat.

Untuk itu, instansi terkait seperti Dinas Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan Republik Indonesia dapat menindak lanjuti permasalahan ini.

“Instansi terkait harus menindaklanjuti informasi ini, demi keabsahan perusahaan CV Aur Soma dalam menggarap hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Serta, masyarakat setempat mengetahui legalitas perusahaan tersebut,” pintanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa didalam pelaksanaan di lapangan terdapat beberapa unit alat berat, tentunya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik itu pertalite untuk mesin chainsaw dan Solar untuk alat berat seperti Excavator ataupun Buldoser.

“BBM yang harus dipakai dalam perusahaan itu harus BBM non Subsidi atau industri, jangan memakai BBM bersubsidi,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Satu Pintu Pasaman Barat, Fadlus Sabi, menyatakan melalui telepon bahwa ia kurang mengetahui tentang perusahaan tersebut dan baru saja mendengar namanya. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikannya.

“Kita cek dulu ke bidang perizinan di Satu Pintu ini, agar jelas ada atau tidaknya legalitas mereka,” ungkap Fadlus.

Ketika dihubungi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Ziat, juga mengaku tidak tahu secara detail tentang perusahaan tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Satu Pintu Pasaman Barat untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut

“Kita koordinasikan dulu dengan bidang perizinan lingkungan hidup, agar jelas,” katanya.

Saat dikonfirmasi, salah seorang penanggung jawab di perusahaan tersebut, Abdi, menolak memberikan komentar mengenai perizinan perusahaan.

Ia justru menyarankan untuk menghubungi rekannya yang berada dalam manajemen yang sama.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait