TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang sosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024, Selasa (30/4/2024).
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri yang membuka kegiatan sosialisasi bertajuk ‘Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024” itu, antara lain menyampaikan keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 85 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024.
“Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 85 tahun 2024 dimaksud, pada Diktum Kesatu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024 sebanyak 4349 dukungan dan sebaran minimal sebanyak dua kecamatan,” ujar dia.
Kemudian pada Diktum Kedua, penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berdasarkan daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir.
Lanjut pada Diktum Ketiga, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 25 Maret 2024,” terangnya.
Sementara itu, koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi yang memandu jalannya kegiatan sosialisasi, menyampaikan tahapan dan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan serentak tahun 2024.
“Hari ini atau dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan 2 Mei 2024 merupakan jadwal perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK dan calon anggota PPS,” ujar Masnaidi.
Ia kemudian merinci, pada 6 – 8 Mei seleksi tertulis calon anggota PPK, sedangkan seleksi tertulis calon anggota PPS pada 15 – 18 Mei.
Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada 4 – 5 Mei, sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada 13 – 14 Mei.
Lalu, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada 9 – 10 Mei, sedangkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 19 – 20 Mei.
Seterusnya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada 4 – 10 Mei, sedangkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 13 – 20 Mei.
Lanjut, wawancara calon anggota PPK pada 11 – 13 Mei, sedangkan wawancara calon anggota PPS pada 21 – 23 Mei.
Seterusnya, pengumuman hasil seleksi dan penetapan calon anggota PPK pada 14 – 15 Mei, sedangkan pengumuman hasil seleksi dan penetapan calon anggota PPS pada 24 – 25 Mei.
“Adapun pelantikan anggota PPK pada 16 Mei dan pelantikan anggota PPS pada 26 Mei,” ujar Masnaidi.
Masnaidi juga merincikan tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pilkada Kota Padang Panjang tahun 2024, berikut rinciannya :
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024 sampai 29 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
6. Pelaksaan kampanye tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
7. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal, 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkars Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyeleseian pelanggaran dan seangkatan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota terpilih bila tidak ada permohonan Penyeleseian Hukum Pemilu (PHP) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
13. Bila ada PHP paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
(AL)