Kontraktor PT BTN Diduga Gunakan Solar Bersubsidi untuk Proyek Replanting

Kontraktor PT BTN Diduga Gunakan Solar Bersubsidi untuk Proyek Replanting

TOPSUMBAR – Proyek tumbang tanam yang di kerjakan oleh beberapa kontraktor di areal perkebunan PT Bintara Tani Nusantara (BTN) di Silawai, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga menggunakan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) jenis Solar.

Penebangan pohon sawit atau replanting ini merupakan bagian dari pelaksanaan program tumbang chipping dan tanam oleh PT BTN dalam hal peremajaan kelapa sawit.

Pohon sawit yang berada di areal lahan seluas ribuan hektar ini rata-rata telah berusia 20 dan 25 hingga 30 tahun. Sehingga, program peremajaan layak dilakukan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tumbang tanam PT BTN ini mempercayakan kepada beberapa kontraktor lokal dan luar daerah. Mirisnya dalam kegiatan ini para kontraktor di duga menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis Solar.

Hal ini di sampaikan oleh masyarakat setempat yang melihat lalu lalang kenderaan kontraktor tersebut melangsir BBM ke alat berat jenis excavator yang melalukan pekerjaan itu.

“Kita tidak tau dari mana asal BBM mereka, tapi diantar memakai mobil menuju lokasi yang berisi drigen 33 liter itu. Terkait salah atau tidak tentu kita sebagai masyarakat kurang memahami aturan,” kata mereka yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (14/5/2024).

Terkait persoalan BBM tersebut, Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat, Arwin Lubis, kepada media ini mengatakan bahwa kecurigaannya selama ini bisa jadi kenyataan.

Karena, BBM yang digunakan oleh kontraktor di PT BTN itu diduga berasal dari SPBU yang ada di wilayah ini. Seperti dari SPBU Bunga Tanjung, SPBU Air Balam dan lainnya.

“Kita sudah survey kelokasi, disana ditemukan beberapa unit excavator sedang bekerja melakukan penebangan dan cincang pokok kelapa sawit. Dan dilokasi tidak ada ditemukan tanki BBM baik di lokasi barak atau rumah tempat tinggal mereka. Tentu, patut kita curigai dari mana BBM nya?,” Kata Arwin.

Penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat selayaknya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

Terutama pengoperasian berbagai alat berat bidang industri dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan.

Hal demikian diduga ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Pengoperasian alat berat pekerjaan proyek tumbang tanam (Replanting) yang terlihat sudah melakukan aktivitas Excavator.

“Dari mana asal bahan bakar ini perlu di kroscek dan di telusuri, jangan sampai merugikan masyarakat. Karena, BBM bersubsidi di SPBU sering kosong padahal setiap hari masuk. Kita harapkan pihak penegak hukum dan Hiswana Migas Sumbar agar menindak lanjutinya,” pinta Arwin.

Bardasarkan Peraturan Presiden Nomor 191/ Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 43/ Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah masyarakat miskin.

Terkait adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat dan tidak tepat sasaran bagi peruntukannya di beberapa wilayah, tidak diperkenankan, sebaiknya menggunakan pertamina dex atau dexlite yang ada di SPBU.

Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri, Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 Subsidi antara lain:

BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 191 TAHUN 2014:

  1. Usaha mikro*
  2. Usaha perikanan*
  3. Usaha Pertanian*/Peternakan
  4. Transportasi kendaraan bermotor kendaraan umum roda empat,dll.
  5. Pelayanan umum/tempat ibadah/rumah sakit tipe C dan D /Puskesmas, dll

*Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait