Keluarga Korban Kasus Lansia Dikeroyok di Dharmasraya Minta Pelaku Di Hukum Seadil-adilnya

Keluarga Korban Kasus Lansia Dikeroyok di Dharmasraya Minta Pelaku Di Hukum Seadil-adilnya

TOPSUMBAR – Lansia Taat, 90 Tahun yang sekarang mengalami gangguan penglihatan pada mata sebelah kirinya pasca di pukul secara keroyokan oleh pelaku berinisial H bersama temannya T, terus melakukan pengobatan secara medis.

Dihari kejadian, Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman Ras (Keponakan Korban) Jorong Simalidu Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, korban yang tengah rapat antara kemenakan dan mamak di nagarinya tidak menyangka akan di keroyok oleh pelaku H (berstatus guru) yang merupakan tamu tidak di undang dalam rapat tersebut.

“Kami dalam rapat tersebut menegur kesalahan yang telah diperbuat oleh salah satu keponakan kami, menurut adat kita Minangkabau. Jika khilaf salah, tentu mengakui dan meminta maaf kepada Ninik Mamak,” ungkap korban kepada topsumbar.co.id.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, bahwasanya seorang lansia bernama Taat (90) telah dikeroyok oleh salah seorang oknum diduga pengajar di SMPN Tebo.

Berdasarkan pengakuan korban lagi, pelaku H yang hadir di rapat tersebut tanpa di undang ikut serta buka mulut sehingga cekcok terjadi.

“Kami menegur keponakan kami, kenapa dia pula yang buka mulut dengan bahasa yang tidak sopan. Tidak kami saja, Ninik Mamak di dalam rapat tersebut juga hadir Datuk, Penghulu, Cadiek Pandai, Anak Keponakan. untuk menengahi cekcok mulut, saya menepuk lantai, hingga pemukulan terhadap saya terjadi di rumah saya sendiri,” beber Lansia Taat.

Atas pengeroyokan oleh H dan T, lansia Taat saat ini tengah mengikuti pengobatan medis pada mata.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, beberapa saat setelah kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Koto Baru dan dirujuk ke Dokter Mata Pulau Punjung.

Saat ini oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Dharmasraya Sektor Koto Baru tengah melakukan pemanggilan ulang para saksi, termasuk salah satu anak kandung korban.

“Pagi ini, Kamis 16 Mei 2024, saya memenuhi panggilan Polsek Koto Baru guna dimintai keterangan ulang, sebagai saksi. Saya berharap proses hukum berjalan dengan semestinya dan pelaku bisa diadili atas perbuatannya,” ucap salah satu anak korban.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait