Kafarat Melanggar Sumpah Bagi ASN dan Pejabat Serta Dampaknya Pada Prilaku Sehari-hari

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Top Sumbar yang berbahagia.

Segala pujian hanya milik Alloh dan selawat untuk Nabi kita Muhammad SAW, semoga semua ibadah kita diterima Alloh dan mendapat syafaat dari Rasulullah SAW.

Dalam bahasa Arab, sumpah disebut dengan al-yamin atau al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.

Menurut Dr. H. Insyafli, M.H.I berpendapat bahwa sumpah itu adalah bagian dari ajaran agama, karena sumpah itu adalah dengan menyebut nama Tuhan, di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH mendefinisikan “sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan”.

Dan Dr. H.A Mukti Arto, SH di dalam bukunya yang berjudul Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, berpendapat bahwa  “Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa Tuhan janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya”. (Dr.  H.A Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hal.  178 dalam  https://pta-bandarlampung.go.id,2024).

Contohnya:

وَاللّٰهِ / Wallahi = Demi Allah atau dengan nama Allah
بِاللّٰهِ Billahi = Demi Allah, dengan nama Allah
تَاللَّهِ / Tallahi = Demi Allah, dengan nama Allah

Maka sumpah jabatan adalah sumpah yang diucapkan oleh calon pejabat yang akan menjalankan jabatan tertentu yang berisikan JANJI-JANJI tentang  kewajiban dan larangan-larangan, seperti akan menjadi Notaris dan PPAT atau kepala kantor dan jabatan tertentu.

SUMPAH TERLARANG TAPI SERING JADI KEBIASAAN

Sumpah untuk BERDUSTA, Sebagaimana firman Allah SWT mencelanya dengan firman-Nya :
وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedangkan mereka mengetahui”. [Qs. Al-Mujadilah (58) : 14].

SUMPAH PEDAGANG YANG MENGHILANGKAN BERKAHNYA REZEKI

Contoh: sumpah dalam jual beli, nabi SAW bersabda : “Sumpah itu melariskan barang dagangan tapi menghilangkan kebarokahan”. [HR. ibnu Majah].

JENIS SUMPAH

1. SUMPAH LUGHWI

Adalah sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan” ( surat albaqarah 225).

2. SUMPAH MUN’AQADAH

Adalah sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Termasuk sumpah jabatan.

3. SUMPAH GHAMUS

Adalah sumpah palsu/bohong. Sumpah jenis ini biasanya diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain.

Sumpah ini dilarang dilakukan sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki (mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar” (surat An-nahl 94).

KAFARAT MELANGGAR SUMPAH JABATAN SETIAP MELANGGAR SATU SUMPAH

ARTI KAFARAT

Kafarat ialah PENEBUS DOSA SUMPAH atau DENDA/ DAM.

JENIS  KAFARAT SUMPAH

Kafarat sumpah jabatan, termasuk sumpah yang apabila dilanggar wajib membayar Kafarat, sebagaimana disebut dalam alquran: : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu SENGAJA. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (QS. Al Maidah: 89).

Maka kafarat sumpah jabatan dapat dipilih salah satu cara yaitu:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka.

2. Memerdekakan seorang hamba sahaya/budak, terakhir jika nomor 1 dan 2 tidak mampu maka;
3. Berpuasa tiga hari berturut-turut.

ASBABUNNUZUL AYAT

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir daripada Ibnu Abbas (ra) katanya: Ketika turun ayat 87 Surah Al-Maidah – (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) lalu kaum yang dulunya telah mengharamkan ke atas diri mereka menggauli isteri-isteri mereka dan mengharamkan ke atas diri mereka dari makan daging, mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apakah yang kami patut lakukan terhadap sumpah-sumpah yang telah kami ucapkan itu?” Maka turunlah ayat Al-Maaidah 5:89.

Ibnu Mardawiyah meriwayatkan dari Ibnu Abbas (ra) katanya: Ketika ayat kaffarat di atas diturunkan, Huzaifah bertanya: “Ya Rasulullah, kami diperbolehkan memilih?” Jawab Rasulullah SAW:  “Kamu boleh memilih, jika kamu merdekakan seorang hamba, jika kamu mau berikan pakaian, jika kamu mau berikan makanan. Dan bagi yang tidak memperolehinya, maka wajib ke atasnya puasa selama tiga hari berturut-turut”.

KEBIASAAN DAN KEWAJIBAN SUMPAH JABATAN BILA DILANGGAR MENIMBULKAN DOSA PADA SETIAP PELANGGARAN ISI SUMPAH JABATAN

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1948 Sumpah Jabatan. Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang. Peraturan tentang sumpah jabatan bagi pegawai Negeri dan anggota-anggota angkatan perang.

Diantara Bunyi sumpah jabatan pegawai Negeri adalah demikian:
“Demi Allah! Saya bersumpah:
Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, TIDAK MEMBERI ATAU MENYANGGUPI AKAN MEMBERI SESUATU KEPADA SIAPAPUN JUGA;
Bahwa saya TIDAK AKAN MENERIMA HADIAH ATAU PEMBERIAN BERUPA APA SAJA DARI SIAPA PUN JUGA, YANG SAYA TAHU ATAU PATUT DAPAT MENGIRA, BAHWA IA MEMPUNYAI HAL YANG BERSANGKUTAN ATAU MUNGKIN BERSANGKUTAN DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAAN SAYA.
Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saja, saya senantiasa akan lebih MEMENTINGKAN KEPENTINGAN NEGARA DARI PADA KEPENTINGAN SAYA SENDIRI SESEORANG ATAU GOLONGAN.

PERBUATAN KORUPSI, GRATIFIKASI, HADIAH GHULUL DAN NEPOTISME TERMASUK PELANGGARAN SUMPAH JABATAN YANG MEWAJIBKAN HUKUM KAFARAT PADA PEJABAT YANG MELANGGAR?

Hal ini berdasarkan kepada isi sumpah jabatan yang sudah berjanji tidak menjanjikan, tidak memberikan sesuatu dan menerima sesuatu. TIDAK MENERIMA HADIAH DALAM MENJALANKAN JABATAN, MEMENTINGKAN URUSAN PRIBADI DAN KELOMPOK DARI URUSAN RAKYAT dalam menjalankan jabatan.

Maka bila itu dilakukan termasuk PELANGGARAN SUMPAH JABATAN yang bila bersumpah DEMI ALLAH…maka kewajiban kafarat melekat pada setiap kali perbuatan itu dilakukan, silakan dihitung selama menjalankan jabatan?

SUMPAH JABATAN PEJABAT UMUM NOTARIS DAN PPAT

Sumpah jabatan Notaris diatur pada Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 1949 tentang sumpah jabatan notaris. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1949, ditanda tangan oleh Presiden Soekarno dan dalam UUJN diatur pada pasal 4 ayat (2) UUJN Nomor 30 tahun 2004.

Sedangkan sumpah jabatan PPAT diatur pada Pasal 34 ayat (1) peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah, ditetapkan tanggal 5 Maret 1998 ditanda tangan oleh Mordiano diantaranya:

Demi Allah Saya Bersumpah

1. Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan AMANAH, JUJUR, SAKSAMA, MANDIRI, DAN TIDAK BERPIHAK.
2. Bahwa saya akan MENJAGA SIKAP, TINGKAH LAKU SAYA, DAN AKAN MENJALANKAN KEWAJIBAN SAYA SESUAI DENGAN KODE ETIK PROFESI, KEHORMATAN, MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI NOTARIS.
3. Bahwa SAYA AKAN MERAHASIAKAN ISI AKTA DAN KETERANGAN YANG DIPEROLEH DALAM PELAKSANAAN JABATAN SAYA.
4. Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun TIDAK LANGSUNG, DENGAN NAMA ATAU DALIH APA PUN, TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN ATAU MENJANJIKAN SESUATU KEPADA SIAPA PUN.

Dengan sumpah di atas, sebagai Notaris dan PPAT yang sering berurusan dengan pejabat pemerintahan yang sudah disumpah dan bersumpah atas nama Allah apabila dalam menjalankan jabatan Notaris dan PPAT melakukan perbuatan Memberi sesuatu, menjanjikan sesuatu, memberi hadiah sebagai ucapan terimakasih maka bila hal tersebut dilakukan selama proses urusan dan berkaitan dengan pekerjaan pejabat tersebut maka termasuk PELANGGARAN ISI SUMPAH JABATAN NOTARIS/ PPAT.

RENUNGAN

ADA BERAPA SUMPAH YANG DILANGGAR TIAP HARI? DAN SELAMA MENJALANKAN JABATAN ?

MAKA SETIAP SATU PELANGGARAN WAJIB DIBAYAR KAFARATNYA? TETAPI TIDAK DIATUR APAKAH DENGAN MELANGGAR SUMPAH PEJABAT.

Dan dalam islam ada namanya SUMPAH LI’AN yaitu Sumpah li’an atau kalau mau dijelaskan dalam bahasa Indonesia sumpah dengan cara mengutuk, atau bersedia menerima kutukan Allah kalau yang bersumpah berbohong di dalam sumpahnya.tetapi isi sumpah tersebut tidak diatur dalam sumpah jabatan, sehingga terbebas darinya.

DAMPAK MENGINGKARI SUMPAH PADA PERLAKUKAN ALLAH SWT KEPADA MANUSIA DAN PRILAKU / KEBIASAAN MANUSIA SEHARI-HARI

1. Allah berlepas diri darinya.

Sebagaimana hadist “Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah, maka hendaknya ia jujur. Dan Barangsiapa yang diberi sumpah dengan nama Allah maka hendaklah ia rela (menerimanya), barangsiapa yang tidak rela menerima sumpah tersebut maka lepaslah ia dari Allah.” (HR. Ibnu Majah).

2. Dirinya kotor, Allah tidak mau berbicara dengannya di hari kiamat dan dapat siksa yang sangat pedih.

Sebagaimana hadist Dari Salman Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah pada hari kiamat, serta bagi mereka siksa yang pedih: Orang tua beruban yang berzina, orang melarat yang congkak, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya; ia tidak membeli dan tidak pula menjual kecuali dengan bersumpah.” (HR. Al-Thabrani).

3. Menjadi pribadi MUNAFIK DAN FASIQ dalam kehidupan sehari-hari, yaitu bila berkata dia dusta, bila dipercaya dia khianat dan berjanji akan dimungkiri.

Sebagaimana hadist Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, Artinya: “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: jika diberi amanat, khianat; jika berbicara, dusta; jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; jika berselisih, dia akan berbuat zalim,” (HR. Muslim).
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ بَعْدِيْ كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمُ اللِّسَانِ
Artinya: “Sungguh yang paling aku khawatirkan atas kalian semua sepeninggalku adalah ORANG MUNAFIK YANG PINTAR BERBICARA.” (Imam ath-Thabrani).

4. Berprilaku suka menyuruh orang berbuat mungkar, atau mengadu domba untuk membalas keburukan dengan keburukan serupa.

Sebagaimana firman Allah SWT:  “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) yang mungkar dan mencegah (perbuatan) yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik,” (Q.S At-Taubah: 67).

5. Dicatat disisi Allah sebagai pendusta.

Sebagaimana hadist : “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Meraih KEBURUKAN DUNIA DAN MENDAPAT AZAB YANG PEDIH.

Sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki(mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar. (surat annahl 94).

Berdasarkan uraian di atas, marilah saling mengingatkan diantara orang yang berteman, atasan mengingatkan bawahan sebab tak mungkin bawahan mengingatkan atasan?

Dan kepala kantor mengingatkan staf dan karyawan agar jangan melakukan Korupsi, Gratifikasi dan menerima hadiah dalam menjalankan jabatan dari orang yang berurusan dengannya.

Demikian juga para pimpinan ASN serta kepala daerah dan pemerintahan saling mengingatkan akan bahaya melanggar sumpah jabatan, dan tidak akan mungkin akhlak dan sikap pejabat serta ASN diharapkan jadi baik apabila SUMPAH JABATAN SETIAP HARI DILANGGAR? Karena pelanggaran sumpah jabatan menunjukkan ketidak jujuran dan dan tidak amanah kepada Allah.

Dengan kata lain JANJI KEPADA ALLAH SAJA DILANGGAR, apalagi kepada manusia? Kepada Allah saja tidak takut apalagi kepada atasan?

Maka KAFARAT sumpah tidak dapat diganti dengan amalan lain, kecuali ditunaikan sesuai kafarat sumpah setiap kali pelanggaran sumpah.

Ingatlah Dari Abu Ruqayyah yakni Tamim bin Aus Ad Daari ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda:  “Agama itu adalah nasihat. Kami (para sahabat) bertanya: Untuk siapa (Ya Rasulullah) beliau menjawab; Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya serta pemimpin-pemimpin ummat Islam dan juga bagi orang Islam umumnya.(HR. Muslim).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 3 Mei 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait