Kadisdikbud Padang Panjang : Sekolah Tidak Dibenarkan Memungut Biaya Kenang-kenangan dari Siswa dan Menahan Ijazah Siswa

TOPSUMBAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang Panjang, Nasrul, SH. M. Si menegaskan sekolah tidak dibenarkan memungut biaya kenang-kenangan dari siswa dan menahan ijazah siswa.

Penegasan itu, sebut Nasrul dia sampaikan melalui surat pemberitahuan, nomor 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kota Padang Panjang.

“Surat pemberitahuan telah kita sampaikan pada Selasa, 28 Mei 2024 kemaren sehubungan berakhirnya tahun ajaran 2023 – 2024, dan sebelumnya juga telah kita sampaikan dalam pertemuan dan rapat,” ujar Nasrul dihubungi Topsumbar.co.id, Rabu (29/5/2024).

Ia menjelaskan, dasar dari pemberitahuan tersebut adalah Permendikbud Nomor 74 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,  pasal 12 poin b yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, atau orang tuanya/walinya.

“Kita juga mempertimbangkan ekonomi masyarakat pasca bencana erupsi dan banjir bandang yang melanda Kota Padang Panjang beberapa waktu lalu,” jelasnya

Lebih lanjut, Nasrul membeberkan, pada surat pemberitahuan itu terdapat 2 (dua) poin penting.

Pertama, tidak dibenarkan memungut biaya untuk kenang-kenangan atau cindera mata dari siswa kelas VI (enam) SD dan siswa kelas IX (sembilan) SMP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ajaran 2023 – 2024.

Kedua, tidak dibenarkan untuk menahan ijazah bagi siswa kelas VI (enam) SD dan kelas IX (sembilan) SMP dengan alasan apapun.

“Pemberitahuan ini efektif berlaku sesuai tanggal surat ini, 28 Mei 2024,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait