Jelang Akhir Jabatan, DPRD Sumbar Maksimalkan Penyelesaian Ranperda

Jelang Akhir Jabatan, DPRD Sumbar Maksimalkan Penyelesaian Ranperda

TOPSUMBAR – Sebanyak 65 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertekad untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa hingga akhir masa jabatan periode 2019-2024.

Pekerjaan tersebut mencakup pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 serta menyelesaikan beberapa Ranperda lainnya untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Komitmen ini disampaikan saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Sumbar yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024 di Acacia Hotel, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Acara Bimtek tersebut diselenggarakan dari tanggal 22 hingga 25 Mei 2024, bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia.

Tema Bimtek kali ini adalah “Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Akhir Masa Jabatan)”.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hingga akhir masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024, terdapat sejumlah agenda strategis yang harus diselesaikan sesuai dengan kewenangan dan tugas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

Selain menyelesaikan Ranperda yang tersisa, DPRD Sumbar juga berkomitmen untuk menuntaskan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS tahun 2024.

“Pekerjaan-pekerjaan tersebut hendaknya diselesaikan dengan semangat pengabdian, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Supardi.

Supardi juga menekankan pentingnya proses peralihan dari anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 ke periode 2024-2029, yang akan melibatkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penetapan pimpinan definitif.

Oleh karena itu, agenda strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan daerah harus disegerakan.

Dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai rujukan APBD, terdapat mekanisme yang harus dipertimbangkan, salah satunya terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Jika SIPD belum dibuka, upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membahas KUA-PPAS juga akan dibahas dalam Bimtek ini.

Supardi berharap agar Bimtek tersebut dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan oleh undang-undang.

Sementara itu, Rektor Universitas Respati Indonesia yang diwakili oleh Nurmaningsih, menyampaikan bahwasanya pelaksanaan Bimtek ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.

Selain itu, Nurmaningsih juga menyatakan bahwa Bimtek ini sangat strategis untuk kelangsungan kampus ke depan.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami sangat menghargai hal ini,” katanya.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat lebih bagi DPRD Sumbar secara kelembagaan di masa depan,” tambahnya.

(HT)

Pos terkait