Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Pemeriksaan Penggunaan Dana Nagari Tahun Anggaran 2023

Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Pemeriksaan Penggunaan Dana Nagari Tahun Anggaran 2023

TOPSUMBAR – Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana nagari pada tahun anggaran 2023.

Pengaduan ini mencakup berbagai aspek penggunaan dana yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan harapan masyarakat.

Inspektur Hendra Aswara mengungkapkan bahwa tim Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sedang melakukan konfirmasi dan pemeriksaan fisik terkait penggunaan dana untuk pengadaan jaringan internet di Nagari Sungai Gimba Ulakan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.

“Dalam koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Pariaman, kami sedang menyelidiki laporan pengaduan dari masyarakat terkait penggunaan dana sebesar Rp 205 juta untuk pengadaan jaringan internet,” kata Hendra Aswara di Kantor Inspektorat pada Senin, 27 Mei 2024.

Hingga saat ini, Tim Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan lapangan selama 5 hari ke depan, dengan memeriksa 78 titik rumah masyarakat yang tersebar di lima korong.

Pada pemeriksaan tersebut, mereka akan meminta data secara detail, termasuk nama, alamat, pekerjaan penerima bantuan, serta spesifikasi barang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jika ada ketidaksesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan barang yang terpasang, maka akan di catat dalam laporan yang akan disampaikan kepada Kejari Pariaman,” tambahnya.

Selain itu, Hendra juga menekankan pentingnya agar Wali Nagari dan perangkatnya bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait