Guspardi Gaus :  Pernyataan Stafsus Presiden Terkait KIP Jalur Aspirasi Dewan Terlalu Tendensius

TOPSUMBAR – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai pernyataan stafsus presiden Billy Mambrasar yang menyatakan kuota KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi anggota DPR digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat anggota DPR terlalu tendensius.

“Pernyataan stafsus Presiden itu tidak sepenuhnya benar dan cenderung bernada memojokkan institusi DPR juga sebuah pernyataan yang terlalu tendensius,” Kata Guspardi saat dimintai tanggapannya, Senin (13/5/2024).

“Terus terang, saya sebagai anggota DPR RI sampai hari ini tidak pernah menyalurkan kuota aspirasi KIP kuliah ini,” tegas Guspardi melanjutkan.

Menurutnya, tidak semua anggota DPR RI yang bisa menyalurkan KIP Kuliah ini. Hanya kawan-kawan yang berada di Komisi X karena membidangi pendidikan yang bermitra dengan Kemendikbud Ristek yang diberi alokasi menyalurkan KIP kuliah melalui jalur aspirasi anggota DPR RI.

“Itu harus jelas dan clear dulu  dan jangan digeneralisir sehingga tidak timbul penafsiran yang kemana-mana,” ujar anggota komisi II DPR RI ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menegaskan bahwa kawan-kawan anggota DPR Ri yang berada di Komisi X ikut bertanggung jawab untuk mensukseskan program-program yang sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

Juga menyampaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat karena kunci efektivitas kebijakan atau program pemerintah adalah tidak terlalu terpusat di satu lembaga saja.

“Makanya DPR sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah diajak untuk menyalurkan beasiswa atau KIP Kuliah ini,” kata Guspardi.

Meskipun begitu, politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan bahwa pemberian beasiswa atau KIP Kuliah itu tidak serta merta dibagi-bagi begitu saja. Ada persyaratan dan kriteria yang harus terpenuhi oleh siapa pun.

Diantaranya mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.

Selain itu mesti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan dan juga melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian juga akan dilakukan verifikasi data dengan mendatangi rumah calon penerima KIP kuliah ini untuk memastikan data dengan realitas di lapangan

“Jadi kriteria penerima KIP Kuliah ini mesti memenuhi beberapa persyaratan yang ketat, tak terkecuali jika penerima manfaat KIP Kuliah ini berasal dari kerabat Anggota DPR, jika memang ada,” tegas Pak GG ini

“Oleh karena itu, pernyataan Billy Ambasar sebagai stafsus Presiden ini jangan bernada tendensius dan mesti jelas klasifikasinya. Berapa persen sih kuota yang diberikan kepada anggota DPR melalui jalur aspirasi dibanding kuota KIP Kuliah yang berjumlah yang pada tahun 2024 mencapai hampir 1 juta kouta . Lagipula anggota DPR yang menerima kuota KIP Kuliah hanyalah persoalan metode distribusi. Dan yang perlu diperbaiki bagaimana pengawasan dari penyaluran KIP Kuliah ini sehingga penyalurannya tepat sasaran dan betul-betul diterima oleh mereka yang berhak dan pantas menerima manfaat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Staf khusus Presiden (Stafsus), Billy Mambrasar mengungkap adanya praktek pemberian kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada anggota DPR untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya. Praktik tersebut sudah berjalan cukup lama dan telah menghalangi para pelajar yang benar-benar layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

(AL)

Pos terkait