TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memberikan catatan terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang baru disetujui terkait pilkada serentak 2024. Dirinya meminta Bawaslu agar tidak takut menindak pelanggaran pilkada termasuk yang dilakukan Pj (penjabat) kepala daerah.
“Tentang Pj ini perlu saya warning, atau yang namanya Plt (Pelaksana Tugas-red) atau predikat lain agar menjaga netralitasnya dalam prosesi pelaksanaan pilkada serentak. Bawaslu jangan takut, karena ada aturan main yang mengatur tentang masalah Pj, ” kata Guspardi, Minggu (26/5/2024).
Menurutntya, potensi kecurangan dalam kontestasi pilkada serentak 2024 tidak hanya sebatas pada netralitas ASN.
“Mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala desa, berpotensi melakukan kecurangan dengan memobilisasi suara masyarakat agar memenangkan calon tertentu,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun meminta Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu harus tegas dalam proses pengawasan netralitas Pj kepala daerah. Apalagi pilkada serentak tanggal 27 November 2024 akan memilih kepala daerah dari 545 daerah terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia
“Pj kepala daerah diminta sangat menjaga netralitas dalam pilkada mendatang. Bagaimanapun Pj itu adalah orang yang diangkat dan bisa diberhentikan kapan saja. Jika Pj terindikasi tidak netral, bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” ulas Pak GG ini.
Oleh karena itu, Pilkada Serentak November mendatang diharapkan dapat berjalan lancar dan aman, serta mengedepankan azas Pemilu yang luber dan jurdil . Disamping PJ seluruh perangkat dalam tatanan pemerintah, baik ASN, TNI, Polri, dan lainnya harus berkomitmen menjaga reputasi serta integritas untuk tidak berpihak dalam pilkada mendatang.
“Keberpihakan pada salah satu calon akan merusak integritas mereka dan berpotensi sebagai pemicu terciptanya kegaduhan pada Pilkada 2024,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2024 telah menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Semua fraksi menyatakan menyetujui aturan tersebut dengan sejumlah catatan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
(AL)