Gubernur Sumbar Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik Mulai Senin Depan

Gubernur Sumbar Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik Mulai Senin Depan

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah mengeluarkan pengumuman terkait penyesuaian jam operasional bagi kendaraan angkutan barang di Jalur Sitinjau Lauik.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko bagi pengendara di jalur tersebut dan sebagai respons terhadap putusnya jalan nasional Padang-Bukittinggi di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei lalu.

“Pengalihan jam operasional ini akan mulai berlaku pada Senin depan, 20 Mei,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang pada Kamis, 16 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, menjelaskan bahwasanya pengumuman ini disampaikan melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024.

Surat tersebut mengatur kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu, dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang disebut dalam pengumuman hanya diperbolehkan melewati Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan-kendaraan tersebut harus parkir di tempat yang telah disediakan.

“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Khusus kendaraan pengangkut BBM, sembako, gas elpiji, serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

“Khusus kendaraan proyek akan kita tandai dengan stiker khusus agar mudah dikenali,” jelas Dedi.

Penyesuaian jam operasional ini akan berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
Dedi meminta para pemilik usaha dan pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini.

Selain itu, ia juga menekankan kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang untuk memastikan bahwa kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

(adpsb/bud)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait