Gangguan Investasi: Perubahan Peta RTRW Bikin Investor Tak Nyaman di Pesisir Selatan

Lokasi tanah sebelum didirikan bangunan (sekarang ruang rawat Kesehatan Jiwa) tahun 2018,nampak ada pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi sebelum didirikan bangunan di atasnya. (Dok.RSU BKM Sago Kab Pessel)

TOPSUMBAR – Iklim investasi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengalami gangguan serius. Hal ini akan menyulitkan para investor, termasuk mereka yang telah berinvestasi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Mawardi, Direktur PT Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM), yang mengelola Rumah Sakit Umum (RSU) BKM di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, menjadi salah satu korban dari situasi ini.

Pembangunan lanjutan RSU miliknya dihadang oleh laporan dari oknum yang mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Tuduhan pembangunan tersebut berdampak negatif pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mawardi mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas pembangunan tetapi juga membuatnya merasa tidak nyaman sebagai investor.

“Saya merasa sangat terganggu dengan tuduhan yang tidak berdasar ini. Kami telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.

Dalam pemberitaan media online pada 21 Mei 2024, kelanjutan pembangunan RSU BKM Sago disebut-sebut telah melanggar UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

Mawardi menjelaskan bahwa usahanya telah mendapatkan Rekomendasi Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010-2030 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lebih lanjut, Mawardi menyatakan bahwa lokasi pembangunan RSU BKM telah sesuai dengan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan pada 22 Desember 2011.

Menurutnya, pasal 44 UU No 41/2009 mengizinkan alih fungsi lahan LP2B untuk kepentingan umum, seperti pembangunan rumah sakit.

Meskipun demikian, laporan dari oknum masyarakat dan pemberitaan media yang sepihak membuat Mawardi terkejut dan mempertanyakan motif di balik tuduhan tersebut.

“Kami sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan, termasuk PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang telah disetujui oleh OSS. Namun, tiba-tiba kami dihadapkan pada tuduhan yang tidak masuk akal,” keluhnya.

Ajukan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel

Untuk menyelesaikan masalah ini, PT Bhakti Kesehatan Masyarakat telah mengajukan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Bupati Pessel pada 12 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Mawardi meminta klarifikasi mengenai pemetaan LP2B yang bertentangan dengan dokumen dan izin yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Isi dari permohonan klarifikasi mengenai Peta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi Rumah Sakit Umum (RSU) BKM yakni:

  1. Dasar Pembangunan: Lokasi yang digunakan untuk pembangunan RSU BKM telah didasarkan pada Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, yang dikeluarkan pada 22 Desember 2011. Lokasi rumah sakit di Jalan Jenderal Sudirman Sago Painan telah sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010-2030.
  2. Kendala Izin Mendirikan Bangunan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Penunjang Medik RSU BKM belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan. Hal ini disebabkan oleh adanya peta lokasi yang ditunjukkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, yang menunjukkan bahwa lokasi yang dimohon berada di atas lahan LP2B.
    Padahal, sudah ada Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, serta Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan yang mendukung pembangunan ini.
  3. Kondisi Lokasi Sebelum Pembangunan: Foto lokasi tanah sebelum didirikan bangunan pada tahun 2018 menunjukkan adanya pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi tersebut. Hal ini berbeda dengan gambar dari Dinas PUPR tahun 2023 yang menunjukkan lahan tersebut sebagai sawah. Selain itu, bangunan yang berdiri di lokasi tersebut telah memiliki IMB.
  4. Kelanjutan Pembangunan Berdasarkan Rekomendasi RTRW: Berdasarkan Rekomendasi RTRW, pembangunan RSU BKM telah dilanjutkan sejak tahun 2011. Namun, pembangunan tersebut terhambat oleh peta lokasi yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR pada tahun 2023. Peta ini kemudian dimanfaatkan oleh LSM dan pihak lain untuk mengkriminalisasi pemilik RSU BKM dengan tuduhan menimbun lahan hijau atau membangun di atas lahan LP2B.
  5. Kurangnya Sosialisasi Perubahan Lokasi: Proses perubahan lokasi dari kawasan APL menjadi lahan LP2B belum disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik lahan, pemerintah nagari, serta pihak-pihak terkait lainnya.
  6. Permohonan Klarifikasi dan Pengembalian Status Lokasi: Untuk mencegah semakin meluasnya persoalan ini yang dapat merugikan pihak rumah sakit dan masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan RSU BKM, kami memohon agar peta lokasi tersebut dikembalikan statusnya sebagai kawasan Area Pemanfaatan Lain (APL) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk memperkeruh suasana, yang pada akhirnya akan merugikan pihak rumah sakit dan masyarakat.

Laporan Masyarakat Setempat

Mawardi, Direktur PT Bhakti Kesehatan Masyarakat, menyatakan bahwa setelah mereka mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 12 Mei 2024, berbagai gangguan mulai muncul.

Salah satu gangguan tersebut ialah adanya laporan dari oknum yang mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian.

Laporan ini kemudian disebarkan melalui berita media online dan media sosial pada Selasa, 21 Mei 2024. Tuduhan dalam berita tersebut berkaitan dengan Peta Lokasi pembangunan lanjutan RSU BKM.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Penunjang Medik (lanjutan pembangunan) RSU BKM belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan.

Hal ini disebabkan oleh peta lokasi yang ditunjukkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pesisir Selatan, yang menunjukkan bahwa lokasi yang dimohon untuk pembangunan lanjutan berada di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana yang juga disebutkan dalam Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pesisir Selatan.

“Ini sangat aneh,” kata Mawardi. “Kami mengajukan permohonan klarifikasi ke Pemkab, tetapi tidak lama kemudian muncul laporan masyarakat dan berita langsung tersebar di media online.”

Mawardi menjelaskan bahwa PT Bhakti Kesehatan Masyarakat, sebagai pemilik RSU BKM Sago, sudah memiliki Rekomendasi Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030.

“Jika ada peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan setelah itu dan mengubah fungsi lahan di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), serta sudah ada proyek seperti RSU, maka perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dari pemilik lokasi atau kawasan yang lama,” jelas Mawardi.

Ia menambahkan bahwa jika Perda yang mengubah kawasan APL menjadi LP2B sudah terlanjur dikeluarkan, maka harus segera diralat dan disesuaikan dengan RTRW yang terdahulu.

Hal ini penting untuk menghindari kerugian bagi pemilik atau perusahaan yang sudah beroperasi berdasarkan RTRW yang lebih dulu ditetapkan.

“Kesimpulannya, tudingan yang tidak berdasar, yang berujung pada laporan polisi dan disertai pemberitaan media online sepihak, jelas sangat mengganggu kami sebagai investor dalam berinvestasi. Ditambah lagi, sikap Pemkab Pesisir Selatan yang seharusnya menjamin kenyamanan kami dalam menjalankan usaha, justru terkesan mempersulit pengurusan izin dan mendiamkan adanya gangguan-gangguan terhadap investor,” tutup Mawardi.

Jaga Iklim Investasi

Tokoh perantau Kabupaten Pesisir Selatan, Bakri Maulana, menyayangkan situasi ini.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjaga iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan dan memastikan kenyamanan bagi para investor.

“Pemkab harus aktif dalam sosialisasi setiap perubahan aturan dan menjalin komunikasi intensif dengan para investor untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Bakri menegaskan bahwa menjaga iklim investasi yang kondusif sangat penting untuk menarik dan mempertahankan investor di daerah.

“Demi kemajuan daerah, kita harus mendukung para investor dan memastikan mereka merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya,” tambahnya.

(RE)

Pos terkait