TOPSUMBAR – Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang cukup parah.
Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Gubernur untuk segera menetapkan status darurat bencana.
Menurutnya, bencana ini telah mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat tidak hanya di daerah terdampak, tetapi juga masyarakat luas karena kerusakan sarana dan prasarana umum.
Selain itu, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak.
“Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status darurat bencana,” jelas Hidayat pada Minggu, 12 Mei 2024.
Dengan penetapan status darurat bencana di tingkat Provinsi, Gubernur dapat memobilisasi sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penanganan darurat.
Hal ini meliputi pengaktifan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga, serta penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban serta pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Hidayat juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi untuk kebutuhan penanganan darurat bencana.
“Dengan adanya anggaran sekitar Rp 70 miliar untuk BTT pada tahun 2024, kami dari Fraksi Gerindra berharap anggaran tersebut segera digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan untuk membantu daerah dan masyarakat yang terkena dampak bencana banjir bandang ini,” harap Hidayat.
(HT)