TOPSUMBAR – DPRD Kota Padang secara resmi menutup masa sidang I sekaligus membuka masa sidang II tahun 2024 pada rapat paripurna, Selasa 30 April 2024.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memastikan qourum sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan DPRD Padang nomor 1 tahun 2018 yang telah dirubah pada peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang aturan tata tertib pasal 146 ayat 1.
Rapat paripurna dimulai dengan agenda penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada Masa Sidang I DPRD Kota Padang.
“Ketua dan Pimpinan Komisi menyerahkan hasil kunjungan kerja ke DPRD dengan urutan dari Komisi I hingga Komisi IV,” ujarnya.
Agenda selanjutnya adalah penyerahan laporan reses DPRD Kota Padang pada Masa Sidang I, dan penutupan Masa Sidang I serta pembukaan Masa Sidang II.
Syafrial Kani berharap bahwa kegiatan yang dilakukan selama Masa Sidang I dapat memberikan manfaat sesuai dengan tugas pokok DPRD Kota Padang.
“Dengan dibukanya Masa Sidang II, diharapkan rencana yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan lancar.” ucapnya.
Sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kajian di masa mendatang, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, membacakan produk yang dihasilkan dewan pada Masa Sidang I.
Hasilnya meliputi rangkuman kegiatan dari Januari hingga April 2024, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan, dan surat masuk lainnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyatakan rasa syukurnya atas penyelesaian rapat paripurna penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II.
Sebelum rapat paripurna ditutup, anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasem, yaitu Helmi Moesim dan Zalmadi, mempertanyakan penjadwalan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Mei 2024.
Setelah melalui pembahasan yang sengit, akhirnya jadwal rapat paripurna PAW pada tanggal 13 Mei 2024 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan.
Syafrial Kani menegaskan kepada awak media bahwa rapat paripurna PAW tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda jadwalnya.
“Kita tidak membatalkan rapat paripurna PAW, cuma menunda jadwalnya. Rapat yang dijadwalkan pada tanggal 13 Mei dibatalkan, dan akan dijadwalkan ulang khusus untuk itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, dalam kata sambutannya mengapresiasi proses demokrasi yang berlangsung di DPRD Kota Padang dalam pengambilan keputusan.
“Kami mengapresiasi proses berdemokrasi di DPRD Kota Padang. Ini luar biasa, betul-betul suasana demokratisnya terasa,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Wakil Ketua Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Turut hadir dari Pemerintah Kota Padang, Wakil Walikota Padang H. Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota Padang H. Andree Algamar, para asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda serta para undangan juga turut hadir dalam rapat tersebut. (ADV)