TOPSUMBAR – Tidak main-main dalam mengambil tindakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat didampingi Pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan masyarakat akhirnya menutup sementara Homestay Farida yang berada di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at (31/5/2024).
Penutupan ini terjadi karena menurut informasi yang didapat, warga sudah berulang kali meminta agar Homestay Farida tersebut ditutup, karena tempat itu diduga kerap dijadikan tempat maksiat.
Penutupan ini ditandai dengan pemasangan plang atau papan pengumuman penutupan sementara oleh tim yang terdiri dari Satpol PP Pasbar, Dinas Satu Pintu Pasbar, Camat Koto Balingka, Polsek Sungai Beremas, Koramil Sungai Beremas.
Serta Wali Nagari se Kecamatan Koto Balingka, Bamus Nagari se Kecamatan Koto Balingka, Kepala Jorong se Nagari Parit, Tokoh masyarakat se Kecamatan Koto Balingka, Tokoh agama se Kecamatan Koto Balingka dan Tokoh adat se Kecamatan Koto Balingka serta masyarakat.
“Iya benar, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah melakukan penutupan sementara terhadap Homestay Farida yang beralamat di Kecamatan Koto Balingka,” kata Camat Koto Balingka, Makmur Hidayat.
Sesuai yang tertulis katanya, bahwa telah melanggar Perda No. 9 tahun 2017 dan telah dirubah menjadi Perda No. 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum. dan dijelaskannya pada Pasal 5 ayat 5 tentang prostitusi.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.