Bupati Solok Hadiri Acara Pengukuhan YM Prim Haryadi sebagai Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang

Bupati Solok Hadiri Acara Pengukuhan YM Prim Haryadi sebagai Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang

TOPSUMBAR – Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok menggelar acara Pengukuhan Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam acara Batagak Gala ini, Yang Mulia (YM). Dr. Prim Haryadi, SH., MH dikukuhkan sebagai Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang dibawah Payung Panji Dt. Rajo Mansur.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, dan sejumlah pejabat lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, perwakilan LKAAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan permintaan maaf dari Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, yang tidak bisa hadir pada acara tersebut.

“Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf dari Ketua LKAAM Sumbar, Bapak Fauzi Bahar Dt. Nan Sati yang tidak dapat hadir karena ada keperluan yang tidak dapat diwakilkan,” ujarnya Perwakilan tersebut.

“Acara ini adalah langkah penting untuk memperkuat tradisi Minangkabau. Dengan adanya Datuak, persoalan adat bisa diselesaikan dengan baik” ucapnya.

Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, menyambut para tamu dengan hangat dan berharap mereka betah berada di Kabupaten Solok, yang sedang dikembangkannya sebagai ikon wisata Sumatera Barat.

“Dengan pengukuhan gala ini, kita berharap Nagari Sulit Air memiliki pemimpin yang bijaksana untuk bermusyawarah,” ucap Epyardi.

“Saya selaku Bupati Solok merasa sangat bangga karena banyak tokoh-tokoh di Kabupaten Solok yang berprestasi dan menjadi tokoh hingga ke tingkat Nasional,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa acara batagak pangulu merupakan hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi.

“Sebagai seorang Datuak, Bapak Prim Haryadi diharapkan bisa menjadi panutan dan pemimpin yang bijaksana bagi anak kemenakan, baik di nagari maupun perantauan,” jelasnya.

Menurutnya, pengukuhan ini menegaskan peran penting penghulu adat dalam masyarakat Minangkabau, di mana seorang penghulu diibaratkan sebagai beringin rindang di tengah padang, tempat berlindung dan mencari solusi.

“Dengan adanya penghulu baru, diharapkan sengketa adat dapat diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus dibawa ke ranah hukum,” harap Ketua Mahkamah Agung.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait