TOPSUMBAR – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Ia menilai pemberian status PTN-BH bagi Perguruan Tinggi Negeri perlu dikaji ulang.
“Meskipun pembatalan UKT ini dilakukan setelah timbulnya gelombang penolakan dari mahasiswa dan berbagai pihak lainnya, tetapi setelah Mendikbud-Ristek dipanggil Presiden ke Istana Negara lalu diumumkan UKT tidak jadi naik tahun ini. Tentunya hal ini perlu diapresiasi,” kata Guspardi saat dimintai keterangannya,Kamis (29/5/2024).
Menurutnya, kebijakan perubahan status PTN menjadi PTN-BH telah berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dengan memberi kelonggaran bagi kampus terkait masalah keuangan. Sehingga menyebabkan UKT menjadi mahal.
“Ditambah lagi Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dijadikan oleh PTN-BH untuk menaikkan UKT,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 harusnya dievaluasi bahkan dicabut, lantaran aturan dalam Permendikbud Ristek itu menjadi legitimasi kampus untuk menaikkan UKT.
“Jika peraturan menteri ini dicabut maka otomatis semua keputusan rektorat menyangkut dengan kenaikan UKT ini gugur dengan sendirinya. Selanjutnya, semua mahasiswa yang sudah lulus agar dipastikan bisa kuliah, termasuk calon mahasiswa yang kemarin terlanjur mengundurkan diri karena tidak sanggup memenuhi UKT juga mesti dipanggil segera oleh pihak kampus,” tegas Pak GG ini.
Oleh karena itu, Status PTN-BH bagi Perguruan Tinggi Negeri semestinya dikaji ulang, karena menjadi pemicu UKT naik.
“Dan perlu dilakukan evaluasi terhadap semua aspirasi dari mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya untuk mendapatkan formulasi terbaik, sehingga menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di bidang Pendidikan,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sebelumnya, kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi di Indonesia sempat menjadi polemik. Hingga akhirnya Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengumumkan membatalkan kenaikan UKT mahasiswa di tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Menkeu Sri Mulyani menargetkan anggaran pendidikan sebesar Rp 708,2 triliun hingga Rp 741,7 triliun untuk tahun 2025.
(AL)