TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengumumkan Rangkuman Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023.
Ini merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
RLPPD ini disajikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut mencakup capaian kinerja makro, ringkasan pencapaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), opini terhadap laporan keuangan tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran, serta inovasi daerah.
Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyatakan, “Ini adalah upaya nyata kami dalam menerapkan prinsip transparansi yang diatur dalam regulasi pemerintah.”
Dia menambahkan bahwa RLPPD dalam format PDF dapat diunduh melalui tautan berikut: tautan RLPPD.
(YN)