Wali Nagari Berlan Tengah di Pessel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Wali Nagari Berlan Tengah di Pessel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan Wali Nagari Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan berinisial AU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Raymond, Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, melalui Kasi Intel Dodi, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Wali Nagari AU dilakukan setelah ditemukan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 376 juta dalam penggunaan Dana Desa tahun 2022.

“Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara berinisial AU. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan dari laporan masyarakat,” ungkap Dodi Susistro, Kasi Intel Kejari Pessel, pada Kamis, 25 April 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Dodi, dugaan korupsi ini terjadi melalui penyimpangan dalam pelaksanaan 14 kegiatan fisik dan non-fisik yang seharusnya dilakukan dengan menggunakan Dana Desa, namun pada kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Kerugian negara sebesar Rp 376 juta itu didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat. Oleh karena itu, Wali Nagari AU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait