Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Suwirpen Suib Ajak Perangi Ancaman Narkoba

Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Suwirpen Suib Ajak Perangi Ancaman Narkoba

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib, memperingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Sumbar.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

“Saat ini, bahaya narkoba tidak hanya mengancam masyarakat di kota, tetapi juga di pedesaan,” ungkapnya di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok pada Kamis, 25 April 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasinya, Suwirpen Suib memperkenalkan isi dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tersebut.

Ia mengingatkan akan risiko serius yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, seperti peningkatan risiko terjangkit penyakit HIV/AIDS yang belum memiliki obat penyembuh.

“Kita tidak ingin generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya ini,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba yang seringkali berujung pada tindakan kriminalitas dan kerusakan sosial.

“Dengan sosialisasi Perda ini, kita berharap dapat menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Solok,” ujarnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat, serta dihadiri dengan antusias oleh ratusan masyarakat setempat.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait