TOPSUMBAR – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Mangkuto Syariah Kota Payakumbuh pada tanggal 29-30 April 2024.
Pada pembukaan kegiatan pada hari pertama, Senin 29 April 2024, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, mengapresiasi kinerja pejabat PPID lingkup Pemprov Sumbar dan Kabupaten/Kota yang telah bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan atas penghargaan “Sumbar Informatif” pada tahun 2023 lalu.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja semua stakeholder terkait yang sangat concern dengan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Andri.
Mewakili Kepala Diskominfotik, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Sukma menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Rakor dan Workshop PPID adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Yakni mempertahankan kualifikasi Provinsi Sumbar sebagai provinsi informatif pada pemeringkatan badan publik tingkat nasional, serta meminimalisir sengketa informasi yang berpotensi timbul dari setiap badan publik.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinkronisasi dan sinergitas urusan komunikasi dan informatika di pusat maupun daerah. Pemahaman yang lebih baik dari PPID maupun PPID Pelaksana terkait Keterbukaan Informasi Publik. Serta peningkatan kompetensi dan pemahaman PPID maupun PPID Pelaksana dalam menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Dikecualikan,” papar Indra.
Salah satu narasumber, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menekankan pentingnya penguatan tata kelola transparansi informasi sebagai perwujudan Pemerintah Provinsi Sumbar yang terbuka dan informatif.
“Transparansi informasi dari semua badan publik sangat penting dalam mewujudkan Sumbar Informatif, karena dengan adanya transparansi informasi, semua informasi dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi, kecuali informasi yang dikecualikan,” ungkap Rospita.
Kegiatan ini diikuti oleh PPID Pelaksana (Sekretaris OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta PPID (Kepala Diskominfo) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kemudian para pengelola PPID dari seluruh PPID Utama Kabupaten/Kota Sumbar juga turut hadiir.
(GRA)